‎Dugaan Pelecehan Seksual Dengan di Sertai Tindakan Kekerasan oleh Pelatih di Surabaya

“Seorang atlet melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya sendiri. Memanfaatkan relasi kuasa dan otoritasnya di bidang olahraga, terlapor (Pelatih aaipsc (lasapa) Perbakin surabaya, Jan Leonard), diduga melakukan tindakan manipulatif secara bertahap hingga berujung pada kekerasan seksual.” 

 

Media www.rajawalisiber.com – Seorang atlet telah mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya, yang diduga melibatkan pola manipulasi psikologis (grooming) dan penyalahgunaan relasi kuasa. Berikut adalah rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban:

‎‎- Fase Pendekatan (Grooming): Terlapor awalnya membangun kedekatan dan kepercayaan dengan dalih hubungan profesional pelatih-atlet. Ia kerap menggunakan alasan “hutang gelitikan” sebagai celah untuk melakukan kontak fisik yang membuat korban tidak nyaman.

‎‎- Eskalasi di Area Latihan: Tindakan tidak senonoh pertama kali terjadi di lokasi latihan saat situasi sepi. Perilaku ini kemudian berlanjut secara bertahap pada beberapa kesempatan lain, termasuk di dalam kendaraan pribadi terlapor dan saat pertemuan di luar jadwal latihan.

‎- Puncak Kejadian (25 Maret 2026): Terlapor mengajak korban ke sebuah penginapan di Surabaya dengan suatu alasan. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

‎- Manipulasi Pasca-Kejadian: Setelah peristiwa di penginapan, komunikasi keduanya tetap berlanjut melalui pesan singkat dan panggilan video. Terlapor diduga memanfaatkan situasi ini untuk meminta sejumlah foto dan konten intim dari korban. Setelah peristiwa tersebut, komunikasi antara keduanya tetap berlangsung melalui pesan singkat dan panggilan video. Pada fase ini, terlapor diduga kerap meminta korban untuk mengirimkan sejumlah foto dan konten pribadi yang bersifat intim.

‎Kesadaran Korban dan Tindak LanjutKorban baru menyadari bahwa perlakuan yang dialaminya merupakan sesuatu yang menyimpang setelah hubungan tersebut berubah dan terlapor mulai menjaga jarak. Menyadari hal tersebut, korban memutuskan untuk menghentikan seluruh komunikasi dan memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya.

‎Dari rangkaian peristiwa di atas, terdapat indikasi kuat mengenai adanya pola pengendalian paksa (grooming), manipulasi psikologis, serta penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan oleh terlapor sebelum tindakan kekerasan seksual terjadi.

‎Catatan Redaksi: Kronologi ini disusun berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang tersedia. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎Catatan Hukum: Dari seluruh keterangan korban, terlihat pola yang jelas mulai dari grooming (pendekatan manipulatif), penyalahgunaan relasi kuasa, hingga eskalasi tindakan yang terstruktur. Kronologi ini disusun berdasarkan kesaksian korban dan bukti dokumen awal. Seluruh pihak yang terlibat memiliki hak penuh atas proses hukum yang adil, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai undang-undang yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *