Kenal di Facebook , Diajak Ketemuan dan Langsung Di gagahi, meskipun Dibawah Umur !

From DIVISIHUMASPOLRI

 

Mojokerto Media www.rajawalisiber.com – Warga Malang diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku diamankan setelah membawa lari anak dibawah umur pelajar asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Penangkapan pelaku setelah menerima laporan terkait hilangnya korban. Korban yang baru berusia 12 tahun pamit ke orang tuanya untuk membeli teh di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada, Senin (14/12/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Namun hingga pukul 21.00 WIB, korban belum pulang. Orang tua korban mencoba mencari ke Jalan Benteng Pancasila namun tidak ditemukan. Kakak korban sempat melihat status korban beberapa jam sebelumnya main ke rumah temannya untuk bermain Tik Tok.

Namun saat kakak korban menanyakan hal tersebut ke teman korban, teman korban mengatakan jika korban pergi bersama seorang laki-laki menggunakan sepeda motor protokol. Laki-laki tersebut dikenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook sembari menunjuk akun Facebook milik pelaku.

Keesokan harinya pencarian terhadap korban kembali dilakukan oleh orang tua korban hingga Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat orang tua korban beristirahat di sebuah warung, orang tua korban mendengar ada suara sepeda motor brong.

Saat diintip melalui dinding bambu warung ternyata korban dibonceng pelaku. Melihat hal tersebut, orang tua korban berusaha mengejar dengan cara berlari dan menarik keduanya namun pelaku berhasil kabur bersama korban. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan ke Polresta Mojokerto.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian membenarkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan jika anaknya dibawa kabur seorang laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook. “Tim Resmob langsung melakukan pencarian dan penyelidikan,” ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Masih kata Waka, tak kurang dari satu jam pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Di dalam rumah tersebut, petugas juga menemukan korban sehingga keduanya dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna menjalani pemeriksaan.

“Persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak berusia 12 tahun yang merupakan pelajar Kota Mojokerto asal Kecamatan Magersari. Pelaku yakni bogel 20 tahun, karyawan swasta di Gresik. TKP di Desa Kemantren. Modusnya, pelaku membawa lari korban dilakukan bujuk rayu dan menyetubuhi serta mencabuli,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, aksi persetubuhan ia lakukan terhadap korban dibawah umur di mess tempatnya bekerja di Gresik. Sementara pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di rumah kosong di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

“Antara pelaku dan korban merupakan temannya yang dikenal lewat Facebook. Pelaku menjanjikan akan bertanggungjawab jika korban hamil. Pelaku dijerat Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Pelaku, Bogel (20) mengaku, kenal korban melalui akun Facebook. “Tidak saya ancam, iya saya bilang bakal bertanggung-jawab dan sehidup semati dengan dia (korban),” pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah kaos panjang warna merah, satu buah celana panjang warna biru, satu buah miniset warna hijau, satu buah miniset warna putih bergaris pink, satu unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih beserta kartu perdana.

Satu unit Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat, satu buah celana panjang warna biru, satu buah kaos panjang berwarna abu-abu dan satu buah celana dalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *