Keputusan Sanksi 2 Anggota Dewan Yang Terlibat Pernikahan Kambing, Oleh Badan Kehormatan DPRD Gresik

Media www.rajawalisiber.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, akhirnya mencopot Nurhudi Didin Arianto sebagai Sekretaris Komisi IV. Pencopotan ini dilakukan karena anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir membacakan keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap 2 anggota DPRD Gresik asal Fraksi Nasdem yang diadukan ikut dalam pernikahan manusia dengan kambing di pesanggrahan keramat ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik pada 5 Juni 2022

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menyampaikan hasil keputusan dalam rapat paripurna berdasarkan surat keputusan Badan Kehormatan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Rabu (14/9/2022).

Nur Hudi terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan. Maka Nur Hudi disanksi sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik. Nur Hudi Didin Arianto disanksi sedang.

Nur Hudi tetap sebagai anggota DPRD Gresik. Dia hanya tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

“BK memutuskan dengan sanksi sebagaimana diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD. Atau dilakukan rolling dari alat kelengkapan DPRD.  Dan diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Namun Statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” ucap Qodir

Nur Hudi sendiri menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV. “Pasca keputusan dibacakan, beliau telah diberhentikan dari jabatannya di dalam AKD. Namun statusnya sebagai anggota DPRD Gresik masih melekat,” tambah Qodir.

Sedang Muhammad Nasir Cholil tidak terbukti melanggar kode etik dewan. “Nasir Cholil hanya menghadiri undangan saja, kalau kata anak jaman sekarang itu kena prank. Berdasarkan bukti bukti dan penyelidikan yang panjang. Tidak terbukti bersalah,” kata Qodir.

“Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan,” terangnya.

Namun, kata Qodir, ada sejumlah hal yang meringankan. Untuk Nur Hudi

“Hal yang meringankan seperti yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan,” tegasnya. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *