KEPUTUSAN SISTEM PEMILU TERBUKA KEMENANGAN RAKYAT

Sumber Berita DPR RI

 

Media www.rajawalisiber.com – Mahkamah Konstitusi menolak banding atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu. Dengan demikian pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menyatakan bahwa putusan tersebut adalah kemenangan rakyat.

Willy menilai mayoritas masyarakat pun menginginkan pemilu legislatif dengan sistem terbuka. Dengan sistem terbuka kata Willy, masyarakat bisa memilih langsung siapa orang yang layak untuk mewakilinya di DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *