”Selain itu Tersangka dugaan hasil uang Pemerasan dan korupsi serta gratifikasi tersebut untuk pribadi juga 85 pegawai di Direktorat Kemenaker ikut juga menikmati hasil uang Pemerasan dan korupsi tersebut”
Media www.rajawalisiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (17/7/2025).
”KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 sampai dengan 5 Agustus 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 17 Juli 2025.
Empat tersangka itu adalah Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020-2023. Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 dan Dirjen Binapenta & PKK periode 2024-2025
Selanjutnya, Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019.
Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2020-Juli 2024 dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025.
Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025 dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Dalam perkara ini, total KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pemerasan di Kemnaker ini terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Berikut ini delapan tersangka yang dimaksud:
1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
6. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
(Sumber Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia)