Sumber Berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Konferensi pers Penetapan dan Penahanan TSK terkait TPK pengadaan LNG di PT.Pertamina TA 2011-2021
Media www.rajawalisiber.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
“KPK menetapkan tersangka GKA alias KA. Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014,” Ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023)
“Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK,” Tambahnya.
Tampak jelas terlihat Karen mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye dengan kerudung putih.
Keputusan ini berdasarkan penyelidikan dari KPK. “KPK telah melakukan penyelidikan berdasarkan aduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 dan 2021,” Tegas Firli. ***