Masyarakat Sipolha – Sihaporas Deklarasi Menolak Tanah Adat Lamtoras

 

Simalungun, Media www.rajawalisiber.com -” Masyarakat Sipolha – Sihaporas mendeklarasikan menolak kehadiran Kelompok Lamtoras Selasa (13/09/2022),di Aula Smyrna Aek Batu, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

Warga masyarakat dari Kelurahan Sipolha dan Nagori (Desa) Sihaporas itu saat Deklarasi membubuhkan tanda tangan diatas kertas sebagai bukti penolakan keberadaan Kelompok Lamtoras di daerahnnya, bahkan mereka juga meneriakan Tolak Lamtoras.. Tolak Lamtoras..Tolak Lamtoras..dan mereka juga membentangkan spanduk yang isinnya : Deklarasi masyarakat Sipolha – Sihaporas Menolak Tanah Adat Lamtoras di Sihaporas di Bumi Habonaron Do Bona.

Bukan hanya warga masyarakat yang menolak keberadaan Kelompok Lamtoras tapi aksi Deklarasi itu mendapat dukungan dengan hadirnnya sejumlah Tokoh Masyarakat, perangkat Nagori (Desa) serta berbagai elemen masyarakat.

Deklarasi yang berlangsung dari siang hingga malam hari itu dipimpin oleh para putra daerah setempat, diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat.

” Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (Desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras yang dengan beraninya telah mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras
yang menurut mereka berusaha membuat Desa dan hutan Sihaporas menjadi Tanah Adat, hutan Adat serta masyarakat Adat.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah Adat di Kabupaten Simalungun, karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah Adat, hutan Adat, dan tanah Ulayat.

” Thamrin Damanik juga menegaskan, bahwa Ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha, pungkasnnya (Surya Damanik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *