Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Perum Alam Bukit Raya Gresik Telah Menghasilkan beberapa Resume

” Penjelasan Ketua RW 09 Perum Alam Bukit Raya Gresik Terkait Sengketa Warga dengan PT KMB”

Media www.rajawalisiber.com  – Buntut protes ratusan warga Kompleks Perumaham Alam Bukit Raya (ABR) yang menggelar unjukrasa di dalam kompleks perumahan pada Minggu, 14 Maret 2021.

” Penjelasan Kepala Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kab Gresik Terkait Sengketa Tanah di Perum Alam Bukit Raya dengan PT KMB”

Permasalahan tanah, antara warga Perumamahan Alam Bukit Raya (ABR) dengan PT Kohir Mustika Berkah (KMB) di perumahan alam bukit raya (ABR) wilayah Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Sehingga Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto SH.M.Hum memprakasai untuk mediasi antara warga dengan pihak PT Kohir Mustika Berkah (KMB). 06 April 2021

” Keterangan Pemegang Saham PT Trisula Bangun Persada Terkait Keabsahan Tanah Yang di kuasai yang Sudah Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku- Kyai H Fathoni ”

Dari mediasi tersebut mencapai kesepemahaman menghasilkan resume sebagai mana tertuang:
– Berdasarkan hasil Penyampaian dari BPM-PTSP bahwa PT KMB terbukti tidak memiliki ijin pengembangan dan pembangunan (IMB) di perum ABR Dusun Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
– Agar PT KMB menghentikan kegiatan pengembangan dan Pembangunan di perum ABR Dusun Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik sebelum Menunjukan IMB yang legal
– Tanah yang ada di perum ABR berdasarkan buku Letter C dan Kretek Desa berdasarkan dari tanah yayasan serta dari hasil pengecekan di warkah tanah di kantor pertanahan Kabupaten Gresik, bahwa tanah tanah yang ada di perum ABR sudah bersertifikat
– Apabila pihak PT KMB merasa memiliki bukti bahwa aset tanah yang ada di perum ABR adalah milik PT KMB. agar mengajukan gugatan kepada pengadilan guna membatalkan sertifikat yang ada di perum ABR.
– Menimbang PT KMB tidak membuktikan IMB dalam melaksanakan pengembangan dan pembangunan di perum ABR. maka Satpol PP Kabupaten Gresik akan melaksanakan penegakan perda No 6 Tahun 2017. tentang ijin mendirikan bangunan (yaitu pasal 64).
– PT Trisula Bangun Persada sebagai Pengembang Perum Alam Bukit Raya (ABR). dan bersedia menyerahkan fasum dan fasos di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) . dan bersedia menyerahkan fasum dan fasos ke Pemerintah Kabupaten Gresik dalam kondisi baik secara bertahap.

” Dirut PT Kohir Mustika Berkah Saat Mengikuti Mediasi dengan Warga Perumahan Alam Bukit Raya Gresik ”

Ketika mediasi sedang berlangsung dan ketika masing masing yang berkepentingan di minta untuk membubuhkan tanda tangan, Dirut PT. Kohir Mustika Berkah walk out meninggalkan lokasi.

Bahkan Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto yang memimpin mediasi sempat meminta Dirut PT. Kohir untuk duduk kembali, namun mereka langsung keluar dan meninggalkan lokasi.

Dari hasil mediasi tersebut Dirut PT KMB, enggan tandatangan. Sebab ia menilai bahwa Dirut PT. KMB merasa di bully.

Kapolsek Kebomas Polres Gresik Kompol Yulianto ketika selesai memimpin mediasi enggan memberi komentar pada awak media dan hanya menyampaikan,” Silahkan ke Kepala Desa Kembangan Ngadimin. Langsung ke Pak Kades saja,” ucapnya.

Ngadiman, Kades Kembangan ketika ditanya soal awak media dilarang masuk, ia tak banyak komentar. “Pak Kapolsek jangan lempar ke saya. Ini kan yang memimpin mediasi pak Kapolsek. Jadi itu kewenangannya pak Kapolsek,” ujarnya saling melempar tanggung jawab.

,” saya pasrah saja dan saya hanya memfasilitasi saja.” Tambahnya.

Dalam mediasi tersebut tampak hadir dari masing masing yang berkepentingan:

– Ka Kan Pertanahan Kab Gresik Muslim
– Sekretaris Kecamatan Kebomas Zainul A
– Danramil Kebomas Kapten Infantri Pariono
– Kadis Perumahan dan Pemukiman Kab Gresik Arifin
– Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab Gresik Tomi Indart
– Ka Satpol PP Kab Gresik Sholikhul R
– Dirut PT Kohir Mustika Berkah Vanrul Rozi
– Dirut PT Trisula Bangun Persada Surabaya Kyai H Fathoni
– Pemegang Saham PT Trisula Bangun Persada Kyai H Fathoni
– Ketua RW 09 Perum ABR Rudi Winarto
– Ketua RT 03 Perum ABR Hadi Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *