Media www.rajawalisiber.com – Redaksi Media Rajawali Siber mendapat informasi dan sebuah video yang berdurasi 06 menit 41 detik dan dalam video tersebut berisi percakapan seorang wanita yang katanya sudah bertemu serta klarifikasi terhadap seorang kepala desa dan perempuan yang menjawab bahwa dia betul-betul telah berhubungan intim selayaknya suami istri.
Padahal dalam video tersebut juga jelas sang kepala desa juga sudah berkeluarga bahkan sudah mempunyai anak dan begitu pun sang perempuan juga sebagai istri dan juga mempunyai seorang suami dan juga punya anak,
Dalam video tersebut di awali dengan percakapan oleh seseorang wanita yang menyampaikan,” Mbak W kemarin sudah klarifikasi ke pak lurah dan pak lurah bilang itu hanya Isyu belaka dan tidak pernah melakukan itu tapi melakukan itu SUKA SAMA SUKA sudah sejak dulu benar nggak itu,” tanya seorang perempuan.
Dan kemudian di jawab oleh seorang wanita yang menjelaskan secara rinci terkait hal hal yang telah mereka berdua lakukan perbuatan tersebut bahkan sampai menggugurkan kandungan nya berkali kali dan dalam percakapan tersebut juga wanita yang kami duga adalah pasangan oknum kepala desa yang dalam video tersebut yang di tuduh telah melakukan hubungan suami istri tapi mengelak dan mengingkari atas tududuhan tersebut.
Dan ketika kita klarifikasi pada pihak pihak terkait di pemerintahan daerah kabupaten Gresik (PMD & INSPEKTORAT) jawaban yang kami terima dari PMD Gresik menyampaikan bahwa,” kami dalam hal menunggu hasilnya dari inspektorat, dan ini menyangkut keputusan politik jadi kami harus berhati-hati,” jawab kadis Abu Hasan
Dan ketika hal tersebut kita coba klarifikasi pada pihak inspektorat kabupaten Gresik pihak belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Dan ketika kami mencoba memastikan pada pihak Bupati Gresik kami meminta waktu untuk bisa bertemu mengingat kesibukan Bupati Gresik sampai detik berita ini kami angkat belum ada informasi keterkaitan persoalan kepala desa Mojo Gede kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.
Begitupun kita mencoba klarifikasi pada pihak kecamatan Balongpanggang belum bisa kita klarifikasi karena kesibukan Camat nya.
Dan kita klarifikasi pada pihak Kepala Desa Mojo Gede di temui langsung oleh pihak kepala Desa serta menjawab pertanyaan kami,” Itu sudah lama mas, kami sudah melakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tuduhan tersebut tidak benar silahkan cari bukti bukti nya,” jawabnya
” Sebenarnya itu sudah di pengadilan mas dan perkara tersebut sudah selesai dan tuduhan terhadap saya itu tidak terbukti dan tuntutan nya sudah di tolak oleh pihak pengadilan negeri Gresik.” tegasnya.
Dan kami pun meminta pendapat serta rujukan pada dewan Penasehat media Rajawali Siber selaku ahli kriminolog UI Dr Kurnia Zakaria S.H., MH menyampaikan,” Jika memang belum ada kepastian hukum maka hal ini berbicara moral serta etika sebagai seorang pimpinan harus bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya, ya tau diri lah demi kebaikan bersama anak-anak keturunanya keluarga masing-masing serta warga masyarakat,” Ucapnya
Begitu ketika kami meminta pendapat pada seorang pengacara Gresik Abdullah S.H., M.H yang sudah biasa menangani kasus-kasus di Gresik menyampaikan,” Jika memang tuntutan di pengadilan negeri Gresik di tolak maka sudah menjadi kewajiban moral serta etika sebagai seorang pimpinan desa bisa memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan untuk warga nya serta panutan masyarakat, di sini berbicara moral dan etika.” tegasnya.
Jika memang hubungan suami istri tersebut terjadi ataupun tidak tentang hubungan intim antara kepala desa dengan istri orang lain yang dilakukan atas dasar suka sama suka sangat kompleks dan melibatkan beberapa aspek hukum serta kearifan lokal. Berikut adalah beberapa perspektif yang perlu dipertimbangkan:
Hukum yang Berlaku:
- Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hubungan intim di luar nikah tidak secara otomatis dapat dipidana jika dilakukan atas dasar suka sama suka antara dua orang dewasa yang tidak terikat perkawinan.
- Namun, jika salah satu pihak terikat perkawinan sah dengan orang lain, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinaan dan dapat diadukan ke kepolisian berdasarkan delik aduan.
- Perlu diperhatikan bahwa KUHP baru yang disahkan pada tahun 2023 memiliki beberapa perubahan terkait perzinaan dan kumpul kebo.
Kearifan Lokal:
- Di Indonesia, hubungan intim di luar nikah masih dianggap tabu dan tidak sesuai dengan norma sosial dan agama yang berlaku.
- Kearifan lokal masyarakat Indonesia sangat beragam, namun secara umum hubungan intim di luar nikah tidak diterima oleh sebagian besar masyarakat.
Konsekuensi Hukum:
- Jika hubungan intim tersebut dilakukan dengan seseorang yang masih terikat perkawinan, maka pasangan sah dari pelaku dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Jika terdapat unsur pemaksaan atau penipuan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait dengan kekerasan seksual atau penipuan.
Penting untuk diingat bahwa setiap kasus memiliki konteks yang unik dan perlu dipertimbangkan secara hati-hati berdasarkan hukum yang berlaku dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Aspek Etika dan Moral:
Dari sisi etika dan moral, seorang kepala desa sebagai pemimpin masyarakat diharapkan untuk mematuhi hukum dan norma yang berlaku, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Jika kepala desa melakukan hubungan suami istri dengan istri warga nya sendiri, maka itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika.
Jika hubungan tersebut terjadi tanpa persetujuan istri atau bahkan dengan paksaan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau bahkan pemerkosaan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka dan melaporkannya kepada pihak berwajib jika terjadi pelanggaran. Selain itu, seorang kepala desa harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Karena sudah menjadi hiruk pikuk di daerah kabupaten atas perbuatan seseorang kepala desa yang melakukan hubungan intim dengan istri orang yang notabene warganya sendiri sudah seharusnya bupati mengambil sikap tegas
Jika Anda memiliki masalah yang serupa, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau pengacara profesional untuk mendapatkan nasihat yang tepat. Redaksi