Organisasi Pers Di Bangka Belitung Minta Preman Aniaya Wartawan Segera Di Tangkap

“Preman Aniaya Wartawan Organisasi Pers Babel Minta Polresta Pangkalpinang Segera Tangkap Pelaku”

 

Pangkalpinang,  Media www.rajawalisiber.com– – Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi kali ini di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Lantaran diduga tidak terima aktifitas tambang timah jenis Ti dan tambang galian C berupa pasir dan tanah di kawasan RTH Parit Enam diberitakan oleh wartawan dan setelah pemberitaan aktifitas tambang Ti timah dan galian C tersebut kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/01/2021).

 

Oknum masyarakat yang diduga preman berinisial CB dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF salah satunya wartawan Mapikor di Bangka Belitung.

Berdasarkan keterangan RF (korban) yang juga merupakan kontributor berita media nasional dan daerah, menceritakan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya saat usai melakukan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel Babel yang bersebelahan di kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam Kota Pangkalpinang.

Sesaat ia dan rekannya Angga akan menuju ke mobil, dirinya sempat dipanggil NS oleh salah satu kawanan CB agar menghampiri NS, usai RF berbincang dengan NS terkait pemberitaan aktifitas tambang dikawasan RTH Parit Enam.

Dari arah sebelah kanan tampak CB pelaku penganiayaan dengan raut wajah yang penuh amarah menghampiri RF dengan perkataannya menyampaikan tidak menerima atas pemberitaan yang telah dinaikkan oleh RF dimedianya. Dan CB langsung memukul wajah dan kepala RF, dan tak lama kemudian kawanan teman CB yang satunya juga ikut turut memukul kepala RF, untunglah saat itu Angga dan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juwanda cepat melerai CB dan kawannya agar tidak melanjutkan penganiayaan terhadap RF.

Atas kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap diri RF yang dilakukan CB bersama kawan-kawannya, RF didampingi sejumlah wartawan dan pengurus organisasi pers (PWRI, HPI dan FPII) di Bangka Belitung melaporkan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan intimidasi kekerasan terhadap profesi jurnalistik ke Mapolres Kota Pangkalpinang, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/LP B-8/I/2021/SPKT RES PKP tertanggal 14 Januari 2021, Kamis (14/01/2021).

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan CB dan kawan-kawannya katamata pelindung pecah, kepala RF masih terasa pusing dan sempat mengalami muntah-muntah.

Tampaknya keberadaan RF di kantor Kas Bank Sumsel Babel atau Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah diincar dan dibuntuti oleh pelaku CB dan kawan-kawan, hal terungkap oleh keterangan istri RF dan orang tua bahwa beberapa yang lalu NS dan CB sudah berkali-kali mendatangi rumah RF baik di siang dan malam sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap profesi seorang jurnalis setelah RF mengangkat pemberitaan terkait aktifitas tambang timah dan penambangan galian C dikawasan RTH Kota Pangkalpinang Parit Enam.

Selain itu, intimidasi dalam tekanan psyikis lainnya bodi mobil milik RF pintu sebelah kanan depan sampai ke bodi belakang tak luput menjadi sasaran digores dengan benda tajam sehingga menimbulkan lecet, diduga tak lain dilakukan oleh NS dan kawan-kawannya.

Sementara itu, Ketua PWRI Babel Meyrest Kurniawan menanggapi terkait intimidasi dan kekerasan serta penganiayaan terhadap profesi jurnalis yang dialami RF rekannya, meminta kepada Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah untuk segera menangkap pelaku CB dan kawan-kawannya dan menambah pasal 14 ayat 1 sebagai pasal pidananya yang tercantum di undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers.

” Kami berharap Kapolres Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, selain pasal pidana umum 351 KHUP seyogyanya pelaku juga dijerat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau membayar denda paling banyak 500 juta,” ungkap Meyrest.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) , Romi Marantika dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum CB dan kawan-kawannya merupakan suatu tindakan Murni Pidana, untuk itu Polisi harus segera bertindak untuk menangkap para pelaku.

Lanjut Romi, dalam laporan Polisi jelas telah memenuhi unsur kriminal yang seharusnya polisi harus segera melakukan upaya penangkapan para pelaku karena sudah sesuai dengan KUHP Pasal 351, ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

” Jelas tindakan tersebut sudah melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU Pers Pasal 18 ayat,” tegas Romi.

Hal senada, juga sama disampaikan oleh Sekretaris HPI Babel Abdul Hamid SH, bahwa bukti dan fakta terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap profesi seorang jurnalis sudah terjadi dikarenakan pelaku dan kawan-kawannya sudah berulang-ulang kali mendatangkan rumah korban (RF) setelah berita terkait aktifitas tambang ilegal yang diback up pelaku dinaikkan seorang wartawan dan ini salah satu bentuk dari menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

” Saya yakin dan percaya pihak Polresta Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, ” Pungkas Amek panggilan Sekretaris HPI Babel. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *