Palsukan Surat Tes Covid – 19, Polisi Amankan 8 Tersangka

Sumber DIVISIHUMASPOLRI

 

Jakarta Media www.rajawalisiber.com  – Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan surat tes covid – 19 yang digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.

Kali ini ada delapan orang yang dibekuk setelah kedapatan terlibat palsukan surat tes Covid-19.

Ketujuh tersangka itu yakni RSH, RHM, IS, MA, SP, MA, DM dan Y.

Kabar pengungkapan kasus pemalsuan surat tes covid – 19 itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K).

“Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan),” ungkapnya.

Pembongkaran kasus pemalsuan surat tes covid – 19, baik hasil tes swab antigen maupun PCR, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.

“Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat covid – 19,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan covid – 19.

Namun, penanggulangan covid – 19 di Indonesia tidak akan berjalan optimal bila ada penyelewenangan dalam pelaksanaannya. Seperti kasus pemalsuan surat tes covid – 19 tersebut.

(PoldaMetroJaya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *