Pembina Setya Kita Pancasila ( SKP ) Sultan Sepuh Cirebon Bela Rakyat Adat dengan Pusaka Peta Rincik 1811 dan 1857

Media www.rajawalisiber.com – Dewan Pembina Setya Kita Pancasila ( SKP), Sultan Sepuh Cirebon, tampil membela rakyat adatnya di Polresta Cirebon dengan membawa pusaka bersejarah berupa Peta Rincik tahun 1811 dan 1857 Peta tersebut dijadikan dasar hak kepemilikan tanah Kesultanan Cirebon, sekaligus bukti kuat bahwa masyarakat adat kesultanan telah lama menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.

 

Langkah Sultan Sepuh ini dilakukan menyusul adanya pelaporan dari kepala desa kedung bunder bahwa penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan masuk pekarangan tanpa izin atas tanah yang dikenakan kepada masyarakat adat desa kedung bunder kec. Gempol kab.Cirebon dengan pasal 385 KUHP dan atau 167 KUHP . Namun, berdasarkan bukti sejarah dan data tanah Kesultanan, tuduhan tersebut tidak dapat terpenuhi karena masyarakat adat sudah menetap jauh lebih awal sebelum adanya balai desa di wilayah tersebut.

 

Pusaka Peta Rincik wilayah negara awal yang dibawa Sultan Sepuh menjadi simbol kuat legitimasi sejarah dan kedaulatan adat negara awal akan keberadaan Kesultanan Cirebon yang diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke-14

 

Kehadiran Sultan Sepuh di Polresta Cirebon juga menunjukkan kepedulian tinggi terhadap hak-hak rakyat adat yang sering kali diabaikan dalam persoalan agraria modern. Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan, karena mereka merupakan bagian dari warisan budaya dan kedaulatan tradisional yang dilindungi.

 

Sultan Sepuh menuturkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meluruskan sejarah dan memastikan hak rakyat adat dihormati sesuai bukti hukum dan adat.

 

“ Rakyat adat Cirebon memiliki hak turun-temurun yang sah atas pengelolaan tanah ulayat kesultanan yang diberikan izin hak pakai oleh Sultan sebagai pemegang kedaulatan aset wilayah kesultanan, sesuai dengan bukti pusaka Kesultanan cirebon yang masih tersimpan dan dijaga hingga kini, lagian kok bisa seorang kepala desa mempidanakan warganya sendiri, dengan motif ingin menggunakan lahan tersebut untuk dibisniskan dan terlihat hanya untuk kepentingannya sendiri, ujar Sultan Sepuh di hadapan petugas penyidik.

 

Karena ada bukti yang didapat bahwa ada hasil penyewaan dari lahan ulayat ini yang masuk ke rekening pribadinya kepala desa bukan masuk ke rekening desa, jadi ini ada dugaan tindakan korupsi, saya harap KPK, kejaksaan dan pihak kepolisian dapat turun tangan dan memeriksa managemen desa kedung bunder, saya dengar kepala desa ini mantan anggota TNI, moso sosok kepala desa bukannya mengayomi masyarakatnya ini malah mempidanakan masyarakatnya, ini satu hal yang aneh, tutup Sultan Sepuh.

 

Sementara itu, Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa S.H. , menegaskan bahwa kehadiran Sultan Sepuh di Polresta Cirebon adalah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyatnya. Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan adat untuk menjaga martabat Kesultanan sekaligus melindungi warganya dari kriminalisasi hukum.

 

“Ini bukan sekadar pembelaan hukum, tapi juga pembelaan atas nilai-nilai sejarah dan adat yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Kesultanan Cirebon,” ungkap Sandy Tumiwa S.H.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak adat dan sejarah panjang tanah Kesultanan Cirebon yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Jawa Barat.

 

HUMAS SKP: Sumber berita: Sandy Tumiwa, Humas Setya Kita Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *