PENITIPAN ASET SITA EKSEKUSI BENTJOK DI KOTA SURAKARTA DAN KAB. SUKOHARJO

Sumber Berita Kejaksaan RI

 

Media www.rajawalisiber.com – Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu: • 5 (lima) bidang tanah dan 2 (dua) ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;

• 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *