‎Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Gresik ‎

Gresik, Media www.rajawalisiber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang terjadi di wilayah hukum mereka.

‎Dalam doorstop yang dilakukan di lobi gedung utama Polres Gresik, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memaparkan kronologi kejadian serta proses penangkapan para pelaku. Senin(17-02-2025)

‎Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

‎Korban, Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan ini.

‎Para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM. Hal ini menyebabkan kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan.

‎Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari telah dicuri oleh pelaku.

‎Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15,4 juta.

‎Berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.

‎Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

‎Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan yaitu (Y) (37)  seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan (FP) (20) – seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan

‎keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.

‎Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.

‎Barang Bukti yang Diamankan diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000.

‎Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan.

‎Ia juga menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline “Lapor Kapolres” untuk tindakan cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *