POLSEK KOJA TANGKAP PELAKU PEMERASAN

Laporan.Darmawansyah

 

Jakarta, Media www.rajawalisiber.com – Polsek Koja adakan konferensi Pers ungkap kasus pemerasan, konferensi pers dipimpin Kapolsek Kompol Abdul Rasyid didampingi Kanit Reskrim Polsek Koja IPTU Wahyudi bersama jajaran personil Polsek Koja ,konferensi pers dilakasanakan dihalaman kantor Polsek Koja , Jumat Siang (23/07).

Dalam konferensi pers Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid,SH mengatakan berawal dari vidio viral di media sosial para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan terhadap supir container secara paksa menindak lanjuti hal tersebut Tim Gabungan Opsnal Jatarans Polres Metro Jakarta Utara bersinergi dengan Polsek Koja dan Polsek Cilincing melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dapat informasi pelaku sedang berada di wilayah Lagoa Koja tepatnya didepan Toko TB Trisno Jl. Raya Cilincing (21/07), pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya mengarah ke lokasi berhasil mengamankan 3 orang diduga pelakunya dan hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya.Modus 3 pelaku tersebut melakukan pemalakan secara paksa meminta uang kepada supir container  sambil mengancam jika tidak diberikan pelaku akan memecahkan kaca mobilnya karena ketakutan supir container  akhirnya memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah uang tersebut dipergunakan untuk membeli makanan dan membeli roko bersama-sama.

Pelaku pemerasan berjumlah 3 orang berinisial MF 19th,MY 19th,SS 23 th untuk  barang bukti yang diamankan 1 Stel pakaian baju hitam dari pelaku MF -1 Stel pakaian baju hitam dan celana pendek hitam hummel Spirit.

Semua pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat(1)KUH Pidana ancamannya pidana penjara paling lama 9 Tahun Penjara. Semua pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Koja untuk giat konferensi pers tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid -19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *