Pasbar- Sumbar.
PT Rajawali Siber Media. (10/08/23)
Media www.rajawalisiber.com – Ratusan ribu ton material galian kelas C, guna penimbunan dan pengerasan hingga pembangunan jalan ke dermaga teluk tapang di Air bangis kabupaten Pasaman barat provinsi sumatera barat yang dikerjakan oleh perusahaan milik negara WIKA menimbulkan aroma tidak sedap.
Proyeksi lanjutan tahapan pembangunan jalan ke cikal bakal dermaga teluk tapang dengan menyedot anggaran negara triliun-an ini terus digenjot pengerjaannya oleh pihak pelaksana dengan terpantaunya aktifitas mobilisasi material melalui jalan negara simpang empat- air bangis dengan menggunakan tonase tinggi armada truk fuso pembawa batu dan aspal.
Investigasi awak media Rajawalisiber dilapangan terendus bahwa PT Wika sebagai perusahaan plat merah menggandeng rekanan penyuplai material tidak mengantongi izin lengkap bahkan sumber galian C juga diambil dari kawasan sungai yang beroperasional secara ilegal.
Kadis perizinan satu pintu Pasaman barat Fadlusabi S.Sos, MM saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan PT.PU, melalui pesan WhatsApp nya mengarahkan awak media datang langsung ke kantornya agar dijelaskan sampai dimana tahapan perizinan perusahaan rekanan penyedia aspal pada proyek strategis nasional ini, terkait informasi penutupan operasional PT.PU oleh pemerintah setempat, M.Rabi selaku penaggung jawab perusahaan menjelaskan bahwa perusahaannya memang belum mengantongi izin, hal ini disampaikan M.Rabi saat dikonfirmasi awak media melalui pesawat seluler nya.
Beberapa fakta lapangan pada lokasi PT.PU terpantau bahwa perusahaan yang juga melakukan pengolahan batu split ini berada dekat bantaran sungai muara kiawai yang secara aturan DAS melanggar perundang undangan terkait larangan membuat bangunan 100 meter dari bantaran sungai.
Adanya mobilisasi material besar besaran ke kawasan pembangunan jalan ke dermaga teluk tapang semakin memperkuat dugaan bahwa PT Wika secara terang terangan merugikan pendapatan pajak negara karena material yang didatangkan bukan sepenuhnya dari perusahaan yang bergerak secara legal dan berizin, hal ini terlihat tidak ada mobilisasi material dari dua perusahaan pertambangan galian C yang ada dipasaman barat, hal ini juga diakui oleh Ridho selaku manajer PT Fadila saat dihubungi Rajawalisiber melalui sambungan telepon seluler nya.
Sementar itu Baharuddin anggota DPRD yang juga mantan bupati Pasaman barat dua periode, menjelaskan bahwa Pemda dengan jelas dirugikan jikalau proyek ini melakukan pembelian material dari sumber yang tidak berizin karena suplayer nya pasti juga tidak bisa membayar pajak, sedangkan M.Rozi selaku penanggung jawab pengerjaan PT Wika belum memberikan tanggapannya perihal ini saat dihubungi awak media. (Batubara)