QUO VADIS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

 

Penulis Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H.

 

Media www.rajawalisiber.com -Walaupun sesuai dengan pasal 77  KUHAP UU No.8 Tahun  1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal 33 juncto pasal 40 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No.10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No.1 Tahun 2015 bahwa KPK telah MENERBITKAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) tanggal 16 Januari 2024 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam keterangan pers Kinerja KPK selama Tahun 2023 oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, SH.,MH. (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024) sejak 24 November 2023 kelahiran Manado 28 Februari 1962 mantan Hakim karirnya dimulai dari Hakim di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera  Tengah Maluku Utara hingga hakim di PN Jakarta Pusat lalu dipromosikan menjadi  Ketua PN Jakarta Timur lalu tugas terakhir sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Bali sejak tahun 2017.  Nawawi lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung Jawa Barat , yang menurut KURNIA ZAKARIA bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.06/PUU-I/2003 juncto No. 70/PUU-XVII/2019 dan pasal 32 UU  No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana kasus SP3 KPK lakukan terhadap :

  1. Tersangka DARWAN ALI mantan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah (2003-2013) kasus Tipikor proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2007-2012 dimana ada mark up proyek sehingga ada kerugian negara 20,84 miliar rupiah karena tersangka meninggal dunia.
  2. Tersangka FUAD AMIN IMRAN  mantan Bupati Bangkalan Madura Jawa Timur   dugaan tipikor jual beli jabatan, suap proyek APBD dan pungli jual beli pasokan gas alam untuk PAD Pemkab Bangkalan serta TPPU dimana dianggap membuat kerugian negara sebesar 414 miliar rupiah selama menjabat Bupati Bangkalan Tahun 2003-2013 karena tersangka meninggal dunia.
  3. Tersangka SJAMSUL NURSALIM dan ITJIH SJAMSUL NURSALIM (Suami isri) pemilik PT Bank Dewa Rutji serta Bank Dagang Nasional Indonesia dan pemilik Pabrik Ban GT Radial dalam kasus korupi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 4,58 triliun rupiah tahun 1997 karena ada Putusan  Kasasi  MA No.1555K/Pidsus/2019 tanggal 9 Juli 2019  Lepas Dari Segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) karena dianggap telah melunasi tagihan pembayaran utang BLBI Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Presiden Megawati atas rekomendasi Ketua   BPPPN Syarifuddin Arsyad Temenggung  (19/4/2002-27/2/2004) saat itu hanya dengan  membayar 367 miliar rupiah saja tunai ke Kantor Panitia Urusan Piutang Negara PUPN Cabang Jakarta (dasar hukum PUPN adalah UU 49/Prp/1960 dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan/DJKN Kemenkeu). 
  4. Tersangka BUDI JUNIARTO mantan Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Jawa Timur) dalam dugaan pungli sebesar 7,5% dari anggaran DAK Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2016 khusus DAK Kabupaten Tulungagung  Tahun 2015 sebesar 79,1 miliar rupiah karena meninggal dunia.
  5. Tersangka JACOBUS PURNOWO mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DLPE ESDM) dugaan Tipikor pengadaan solar home system dimana kerugian negara mencapai 145 miliar rupiah tahun anggaran 2007-2008  karena stroke berat (sakit akun) dan kasus Tipikornya kadarluarsa (lebih dari 12 tahun) sehingga sulit mencari pembuktiannya.
  6. Tersangka  FASISCHUL LISAN mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur (2006-2015) dalam kasus Tipikor Pembangunan dan Pengadaan alat-alat kesehatan di Rumas Sakit Pendidikan Universitas Airlangga  Jawa Timur senilai 300 miliar rupiah anggaran DIPA 2007-2010 karena tersangka sakit berat. 

 Terakhir kasus Tipikor yang sedang ditangani KPK adalah tindak lanjut dari Suap perusahaan perangkat lunak SAP Jerman yang telah menyuap pejabat Pemerintah Indonesia pada tahun 2015-2018 yang telah dijatuhi hukuman denda US$ 220 juta setara  3,4 triliun rupiah atas perintah Departemen Kehakiman Amerika Serikat  dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) karena terbukti melanggar UU Praktik Korupsi Asing (FCPA). Diman ada dugaan menyuap pejabat Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi  dan Informatika Kementerian Tekomuikasi dan Informasi (BAKTI KOMINFO). 

Juga kasus OTT KPK tanggal 11 Januari 2024 lalu dugaan Tipikor suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Labuhan Batu tahun anggaran 2023-2024 dalam proyek dibiayai APBD bernilai 1,4 triliun rupiah yang dilakukan Bupati Labuhan Batu Sumatera Utara Erik Adtrada dan staff Susi Susanti dan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara Rudi Syahputra Ritonga beserta stafnya Elviana Batubara , Kepala Dinas PUPR Pemkab Labuhan Batu Hendra Efendi Hutajulu , Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhan Batu Maharani, pengusaha Fajar Syahputrs, Efendy Syahputra, Agus Kaspohardi dan Triyono dimana ada kesepakatan suap sebesar 1,7 miliar rupiah yang akan diterima Bupati sebesar 5%-15% dari anggaran  proyek PUPR 2 proyek peningkatan jalan  dimana barang bukti yag disita saat OTT ada uang tunai 551,5 juta rupiah. 

Sedangkan Kasus dugaan Tipikor Pengadaan 5 juta Alat Pelindung Diri (APD) Tenaga kesehatan Covid 19 di Kementerian Kesehatan dimana ada dugaan Kerugian negara sebesar 3,03 triliun rupiah dalam tahun anggaran APBD tahun 2020-2022 dimana dugaan mark up nilai APD yang seharusnya dimana KPK telah menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dimana 5 orang telah dicegah tangkal keluar negeri oleh KPK yaitu Pejabat PPK Kemenkes Budi Sylvana Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, pejabat Sekretaris Utama BNPB Harmensyah, pengusaha Satrio Wibowo PT Energi Kita Indonesia  dan Ahmad Taufik Direktur PT Permana Putra Mandiri  serta kuasa hukum PT. Permana Putra Mandiri  A. Isdar Yusuf dimana gugatan PT PPM di PN Jakarta Selatan No.272/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan  Maret 2023 lalu mengabulkan gugatan PT PPM agar Kemenkes harus membayar 1.8 juta APD yang belum diambil masih digudang seharga Rp.170.000,-/unit setara dengan 306 miliar rupiah. 

Dewan Pengawas (DEWAS) KPK dalam press release 15 Januari 2024 lalu telah memeriksa selama tahun 2023 adalah Laporan 1.780 Surat Dugaan pelanggaran Penyadapan,  6 laporan Penerbitan SP3 KPK, 59 surat Laporan penggeledahan, 379 surat Laporan Penyitaan.

Jabatan adalah kekuatan dan kekuasaan dimana pejabat korup tidak lagi melayani  rakyat tapi melayani kepentingan pribadi dimana pejabat lebih berbicara kebebasan dalam demokrasi ekonomi atau demokrasi borjuis dimana peruntukannya utuk para individu yang memiliki modal dan menguasai alat produksi untuk dapat memperkaya diri dan memanfaatkan kesempatan meraih kekayaan lebih untuk memenuhi hasrat yang tidak pernah terpuaskan. Ambisi politik membuat penjabat lupa atas amanah yang diberikan dalam sumpah jabatan dan memanipulasi Laporan Keuangan Harta Kekayaan  pejabat negara (LKHPN)  dengan memecah harta kekayaan dipisah-pisah dengan nilai yang lebih kecil dan tidak terlacak dimana adanya kepemilikan atas nama identitas palsu dan orang lain tanpa sepengetahuan yang dipakai namanya. Melalui suap/pungli  serta kongkalikong pejabat dan pebisnis/pengusaha sebenarnya telah menjual negara dan menguasai negara sesuai keinginan dan nafsunya pada harta tahta dan dinasti keluarga.  Pelayanan masyarakat dan pengayom rakyat bersifat lips service (slogan pemerintah membujuk rakyat) agar tidak melawan dan  janji kampanye belaka (pembohongan publik) belaka. Undang-undang dibuat atas kepentingan penguasa dan pengusaha. UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No.7 Tahun 2022 tentang  Harmonisasi Perpajakan, UU No.4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU no. 21 tahun 2023 tentang  IKN , UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No.7 Tahun 2023 tentang Pemilu,  UU No. 1 tahun 2024 tentang  ITE, UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No.7 Tahun 2020 tentang  Mahkamah Konstitusi,   UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, UU No.  2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara  dan Stabilitas Sistem Keuangan,  UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional Pertahanan Negara, dan UU No.6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak.  Kemudian Ketua KPK sendiri berdasarkan hasil Penyidikan Polda Metro Jaya dan Keputusan Dewas KPK ketua Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat senasib dengan Ketua MK Anwar Usman juga diberhentikan dengan hormat oleh MKMK.  Sebelumnya Dewas KPK juga memberhentikan dengan hormat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.  Kedua pejabat Komisioner KPK mengundurkan diri sebelum putusan Dewas KPK. 

Tentang Penulis:

Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *