Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

Media www.rajawalisiber.com – Rabu 27 Maret 2024 pukul 11.03 Wita, dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B., KBD, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri 100 orang.

Tepat 11.15 Wita, Pembacaan SK Mendagri oleh Ir. Sandra T.P. Moniaga, M.Si Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sisa masa jabatan 2019-2024 dipandu oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan Penyematan Tanda Anggota DPRD oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Saat sambutan Gubernur Sulawesi Utara yang dibacakan oleh Sekprov Sulawesi Utara menyampaikan,” Kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang hari ini mengucapkan sumpah janji Pengganti Antar Waktu saya ucapkan selamat dan saya yakin kita semua akan terus mampu maju dan memotivasi diri ke depan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik serta mampu menjawab amanah dengan kinerja yang optimal.”

,” Penggantian Antar Waktu anggota DPRD merupakan hal yang wajar dalam politik dan kelembagaan namun perlu diingat bahwa setiap pergantian haruslah mengutamakan integritas kualitas dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat, kepada penggantian antar waktu DPRD yang baru saya tegaskan untuk senantiasa menjunjung etika,” Tegasnya

“, Moralitas dalam menjalankan tugas, tanggung jawab sebagai wakil rakyat serta kedepan masih terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian dan kerja keras, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat pembangunan infrastruktur pemenuhan kebutuhan dasar hingga pelestarian lingkungan.” Tambahnya

,” Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, DPR dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat dan mengajak seluruh anggota DPRD provinsi Utara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja.” Menyampaikan.

Tampak hadir dalam kegiatan pergantian antar waktu DPRD Sulawesi Utara tersebut:

1. Steve H.A. Kepel, S.T., M.Si (Sekprov Sulut).
2. Kolonel Inf Sandy (Kasi Intelrem 131/Stg).
3. Letkol Laut (T) Soemartono, S.T (Asrena Danlantamal VIII).
4. Kolonel Pas Paulus Purwadi (Kadispotdirga Lanudsri).
5. Kombes Pol Bayu, S.IK (Irwasda Polda Sulut)
6. Janhein A. Sumege, S.STP (Agen Mandya/Korwil Manado Binda Sulut).
7. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H (Asisten Bid  Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Sulut).
8. Syamsul Efendi Sitorus (Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut).
9. Para Anggota DPRD Prov Sulut.
10. Para Asisten dan Kabid/Karo Prov Sulut

Catatan Redaksi:

– Husein Tuahuns merupakan Pengganti Antar Waktu terhadap mantan anggota DPRD Sulawesi Utara a.n. BHerry Rotinsulu dari Fraksi PDI Perjuangan sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD pasal 115 ayat (1).

– Husein Tuahuns akan menjabat sebagai anggota Komisi II dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *