Sat Reskrim Polres Gresik Ringkus Empat Pelaku Curanmor, Delapan Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan

Sumber Humas Polres Gresik

 

Gresik Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com – Satreskrim Polres Gresik meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Delapan motor hasil curian berhasil diamankan aparat Kepolisian.

 

Tiga tersangka Dedi Yonata Arisandi, Achmad Khusairi dan Leonardo Kurniawan merupakan komplotan curanmor dari Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo-Surabaya. Mereka sudah beraksi di enam TKP berbeda mulai dari Kecamatan Bungah, Menganti, Sidayu, Dukun, Cerme dan Driyorejo.

 

 

Dari tangan ketiganya, Polisi mengamankan dua unit motor Beat, satu unit motor Scoopy, satu unit motor V-xion dan satu unit motor n-max. Selain itu dua unit motor Vario yang digunakan melancarkan aksi.

 

Sedangkan tersangka lain yakni Dika Octa Pratama warga Desa Barengkrajan, Kecamatan Taman-Sidoarjo merupakan residivis kasus curat itu melakukan aksi curanmor di salah satu rumah kos di Kecamatan Driyorejo. Ia berhasil ditangkap, setelah aparat kepolisian menangkap penadah motor hasil curiannya.

Motor hasil curian Dika bahkan sudah tidak utuh dan berubah warna karena dijual pretelan. Motor tersebut terlebih dahulu diganti warna kemudian dijual ke seorang penadah di Krian-Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM dalam jumpa pers hasil ungkap kasus Curanmor di halaman Mapolres Gresik menegaskan, pihaknya memberikan atensi penuh terhadap aksi kriminalitas Curanmor. Seperti diketahui, aksi Curanmor masih kerap terjadi di Kota Pudak ini.

“Polres Gresik mengatensi penuh maraknya pencurian sepeda motor, dan Alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan kami berhasil mengamankan tersangka DY, LK dan AK. Mereka sudah melakukan pencurian di enam TKP di Kabupaten Gresik. Serta tersangka lain DO yang beraksi di wilayah Kecamatan Driyorejo,” terang Arief, Kamis (21/1/2021).

Dirinya mengungkapkan, “tersangka melancarkan aksinya dengan menggeser sepeda motor yang pemiliknya lengah dan tersangka mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal. Hal itu memudahkan aksinya untuk menggasak motor incarannya,” ungkap Alumnus Akpol 2001 itu.

Untuk itu, Polres Gresik menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan peluang beraksi terhadap pelaku kejahatan. Sebab, pelaku kejahatan utamanya Curanmor selalu menunggu kelengahan masyarakat.

“Kami imbau agar lengkapi kendaraan dengan kunci ganda atau gembok. Parkirkan di tempat yang aman, dan kami mendukung pemasangan CCTV di titik-titik rawan,” mantan Kapolres Ponorogo itu menambahkan.

Atas perbutanya keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kasus ini juga terus kami kembangkan guna mencari kemungkinan pelaku dan barang hasil curian yang lain. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor seperti ini, bisa mengambilnya secara gratis di Mapolres Gresik.” pungkas Kapolres Gresik.(jm/hm/myr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *