SatPol PP Kabupaten Gresik Hentikan Proyek Pengurukan di Jalan Raya Duduk Sampean Depan SPBU

 

Media www.rajawalisiber.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menutup proyek pemerataan lahan di Jalan Raya Duduksampean, depan SPBU yang diduga tidak memiliki izin.

Penutupan proyek tersebut dilakukan dengan cara memasang papan tanda silang yang bertuliskan ‘Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik’.

Para petugas Satpol PP Kabupaten Gresik juga memasang garis Satpol PP di alat berat yang digunakan untuk merayakan tanah urukan.

“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan, bahwa proyek ini belum memiliki izin,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kabupaten Gresik Sulyono.

Selain terkait perizinan, Satpol PP juga melihat proyek tersebut juga meresahkan masyarakat, sebab saluran air tertutup tanah urukan, sehingga air tidak bisa mengalir.

Selain itu, kotoran tanah urukan juga berceceran di jalan raya nasional Jalan Raya Duduksampean. “Proyek ini juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.

Sementara seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya, proyek tersebut sudah berlangsung selama 3 hari dan tanah yang didatangkan sudah 50 dump truk lebih. Tim Investigasi Rajawali Siber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *