Surat Terbuka Brigjen TNI Junior Tumilaar Bagian Dari Hak Asasi Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum

Tanggapan Sekjen Setya Kita Pancasila atas Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar itu hal biasa karena bagian dari mengemukakan pendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan

 

Media www.rajawalisiber.com  – Berkaitan dengan hal terjadinya penulisan surat terhadap Kapolri dari Brigjen TNI Junior Tumilaar sebenarnya ini saya tanggapi adalah hal biasa dalam negara demokrasi, karena merujuk kepada UU 1945 siapapun berhak menyampaikan pendapat di muka umum : merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,

 

,”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, ini mesti kita simak kata *tulisan sendiri* mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan dan itu penyampaian pendapat secara tulisan yang dibuat oleh Brigjen TNI junior Tumilaar dan tidak bertentangan dengan hukum dan tidak melanggar norma norma dan nilai Pancasila dalam tulisannya justru bagi saya ini pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya.

 

Dan tentunya yang saya mau tanggapi disini juga bahwa Bpk Brigjen TNI Junior Tumliaar menutut keterangan keterangannya di media sudah mengontak Kapolda, dan yang menjadi keberatannya adalah ketika Babinsa dipanggil kenapa tidak ada kordinasi dengan atasan dari Babinsa tsb, sehingga sebagai Inspektur Kodam Beliau akhirnya memutuskan untuk membuat surat terbuka tsb karena merasa juga tidak di indahkan,

 

Saya sebagai Sekjen Setya Kita Pancasila keterkaitan Organisasi kita karena beliau pembina jadi kita juga punya rasa empati yang besar, dan berkaitan dengan lahan yang ditenggarai adanya keberpihakan kepada korporasi inilah yang mesti kita perhatikan secara obyektif bukan secara subyektif melihat masalah ini,

 

Pak Jokowi juga sering diberikan dan mendapat surat terbuka oleh siapa saja yang menulis surat kepada beliau, dan dalam hal inipun sama kembali merujuk kepada UU diatas tsb bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum melalui lisan ataupun tulisan itu sah sah saja surat terbuka itu tidak ada hal yang tidak melanggar etika dan norma norma dalam tulisannya bahkan mengingatkan bahwasanya antara TNI dan Polri Sinergitas itu sendiri tetap kuat.

 

Satu hal lagi banyak Narasi bicara bahwa Bpk Brigjen TNI Junior Tumilaar di copot bahasa itu terlalu sakartis dan penilaian yang apatis apatis,. coba kalau dicermati dan disimak dengan baik beliau di mutasi menjafi staff khusus Kasad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *