Teka Teki Ijin Tambang Galian C PT Krisna Cakra Cyrilla di Desa Prupuh Kecamatan Panceng

Media www.rajawalisiber.com – Bahan galian golongan c adalah jenis bahan galian yang tidak termasuk golongan a (bahan galian strategis) ataupun golongan b (bahan galian vital). Bahan galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.

Teka teki ijin tambang Galian C PT Krisna Cakra Cyrilla di Desa Delegan Tapi Penambanganya di Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

Kegiatan penambangan galian C di Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik perlu di pertanyakan. Bukit kapur di wilayah tersebut patut di duga seakan akan resmi dan perlu di perjelas ijin tambang Galian C nya di wilayah di mana.

Sebab ketika team investigasi Rajawali Siber mendapat informasi bahwa ijin tambang PT Krisna Cakra Cyrilla perlu di teliti dan di pertanyakan.

Dan Faktanya setelah team mendatangi wilayah penambangan di Desa Prupuh, team bertemu dengan yang melakukan penambangan di lokasi, yang bernama Oga dan menyampaikan,

” Kami sudah punya ijin penambangan Galian C pak, silahkan di kroscek lewat Google,” tegasnya.

Setelah kita lacak di google team investigasi Rajawali Siber malah berkerut dahi kepala ada beberapa hal yang menjadi teka teki, bagaiman tidak ijin penambangan nya di wilayah desa Delegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik,

Namun kegiatan penambanganya di wilayah Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, dan setelah kita teliti di surat pengumuman penerbitan izin lingkungan tertulis penambangan batu gamping dan fosfat di wilayah Desa Delegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

Dan kitapun klarifikasi kembali lewat telfon ke pak Oga dan menjawab,” iya pak ijin kami sudah ada dari pusat pak, dan ijin penambangan nya di Desa Delegan, hanya akses jalanya lewat Desa Prupuh.” Tegasnya sambil tersenyum.

Memang waktu kita datang ke lokasi penambangan ada papan yang terpaku di pohon yang menyatakan kerja sama penggunaan kawasan hutan untuk jalan angkutan hasil produksi oleh PT Krisna Cakra Cyrilla dengan Perhutani di petak 88 H. 88 C1. Dan 88 C2.

Jadi ini yang bener yang mana ya kok ada penambangan yang ijin malah membuat teka teki,

Dan sebagai catatan redaksi dalam Penegakan hukum pengelolaan tambang merupakan salah satu upaya pengendalian dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam tanpa menimbulkan eksternalitas negative terhadap lingkungan.

Sebenarnya Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan tambang Galian C di berbagai daerah tambang di Indonesia sudah ada.

Namun kesadaran hukum masyarakat khususnya pelaku usaha masih rendah dengan semakin banyaknya penambangan illegal dan pelanggaran aturan penambangan.

Perlu di perjelas dan yang perlu di ketahui antara lain dampak baku kerusakan lingkungan, diperjelas sosialisasi produk hukum dari skala rendah, dan adanya kegiatan pengawasan dan rehabilitasi kerusakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *