Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Ini Sikap Sekjen Setya Kita Pancasila

Jakarta, Media www.rajawalisiber.com  – Sekjen Setya Kita Pancasila kembali berkomentar tentang terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10  Tahun 2021, yang diteken Presiden Joko widodo sebagai petaturra  pelaksana Undang undang No 11 cipta kerja.
dan oleh karen itu pembuatan Miras bisa langsung dikelola masyarakat didaerah seperti NTT Bali dan sulawesi.

Sekjen Setya Kita Pancasila menyambut dengan Gembira aturan ini karena dipandangnya akan menaikan taraf ekonomi daerah dan mensejahterakan para petani.

Dikatakannya bahwa banyak sektor yang akan terkena imbas baik dari hal ini, juga bisa dapat mengurangi limbah sampah botol bekas dan kaca.

Otomatis usaha lain akan terikut serta bergairah seperti percetakan advertsing dsb juga ikut terdongkrak.

tapi satu hal yang disampaikan oleh Sekjen setya Kita Pancasila kalau ini bisa di ekspor keluar negri selain mengenalkan Indonesia lebih dalam lagi, juga akan mendapatkan devisa negara yang tidak sedikit.

Oleh karena itu kita mesti menyambut baik aturan ini tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *