Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus kembali Lakukan Penyitaan 4 Unit Mobil Mewah Kasus Korupsi Asabri milik tersangka IWS

26-03-2021
Sumber PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG R.I

 

Media www.rajawalisiber.com  – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah), Kamis 25 Maret 2021.

Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang kembali berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 4 (empat) unit mobil mewah, menyusul penyitaan yang telah dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 terhadap 5 (lima) unit mobil mewah sehingga total ada 9 (sembilan) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset Tersangka IWS.

Adapun 4 (empat) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:

  1. 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR;
  2. 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN;
  3. 1 (satu) unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF;
  4. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE;

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *