Waspadai Investasi Ilegal Vtube

Sumber PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Media www.rajawalisiber.com  Maraknya penipuan dengan berbagai modus yang terjadi saat ini yang dilakukan perusahaan Investasi ilegal untuk menjerat korbannya. Bisnis Investasi merupakan bisnis dengan iming-iming keuntungan menggiurkan, dikarenakan potensi pasif incomenya (adalah pendapatan yang kita peroleh atas suatu kegiatan ekonomi, namun kita tidak aktif dalam kegiatan tersebut secara langsung). Vtube yang sudah masuk dalam daftar 99 investasi bodong yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Keputusan itu dikeluarkan sejak Juni 2020 lalu namun masih melakukan aktivitasnya sampai saat ini.

Pimpinan TNI menghimbau kepada seluruh Prajurit TNI dan PNS beserta keluarganya, untuk lebih selektif memilih dan memilah serta tidak mudah tergiur dari segala macam tawaran dalam bentuk investasi apapun yang dapat merugikan secara finansial dan menjaga nama baik institusi TNI.

Untuk menghindari agar anggota TNI dan PNS beserta keluarganya tidak terjerat dalam investasi ini, ada beberapa hal-hal yang perlu mendapat perhatian tentang Vtube :

1. Bahwa OJK telah Mengeluarkan Surat Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang siaran pers bahwa : bahwa Vtube yang dikeluarkan oleh PT. Future View Tech dengan alasan : Pertama, tidak memiliki izin di Indonesia dan dinyatakan ilegal, Kedua, berpotensi merugikan masyarakat.

2. Vtube merupakan investasi dengan menawarkan keuntungan sebesar Rp.2 juta-Rp. 70 juta hanya dengan mengklik iklan. Penawaran keuntungan tersebut tidak logis dan berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

3. Transaksi Vtube tidak menggunakan mata uang rupiah karena sesuai pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan demikian Vtube tidak diakui/ dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

4. Bagi anggota TNI dan PNS TNI yang terlibat dalam Transaksi Vtube akan melanggar Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cumacuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.”

5. Tindakan tersebut juga melanggar UU ITE dimana Prajurit tersebut dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Demikian lembar Penpas ini disampaikan untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit dan PNS di lingkungan TNI.

Jakarta, Februari 2021
Kepala Puspen TNI,

Achmad Riad
Paraf : Mayor Jenderal TNI

1. Waka :
2. Kabidpenpas :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *