ALETA TIDAK SENDIRIAN, LBH SETYA KITA PANCASILA TURUN TANGAN, HUKUM HARUS BERPIHAK PADA KORBAN

“Aleta mengalami dugaan perundungan dan pelanggaran UU ITE. Hari ini, ia didampingi tim hukum SKP. Dan hukum harus berjalan. Hati juga harus dijaga.”

‎Media www.rajawalisiber.com – Kasus ini memang menarik perhatian karena menyangkut isu sensitif seperti perundungan (bullying) dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan seorang anak. Kehadiran LBH Setya Kita Pancasila bersama tim hukum yang terdiri dari Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan menunjukkan keseriusan dalam mengawal hak-hak Aleta secara hukum.

Langkah pendampingan hukum oleh LBH Setya Kita Pancasila bersama tim hukum (Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan) menunjukkan keseriusan dalam mengawal kasus dugaan perundungan dan pelanggaran UU ITE yang menimpa Aleta.

‎Dengan adanya pendampingan hukum yang resmi, diharapkan hak-hak Aleta sebagai korban dapat terlindungi dengan baik, dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban sesuai dengan semangat amanah yang disampaikan.

Perlindungan Hukum: Memastikan hak-hak Aleta sebagai korban tetap terjaga selama proses pemeriksaan.

Keadilan Restoratif: Mengupayakan keadilan bagi korban atas dampak psikis dari dugaan perundungan yang dialami.

Edukasi UU ITE: Menangani aspek penyebaran informasi di media sosial yang sering kali memperkeruh situasi dalam kasus perundungan anak.

‎”Aleta adalah amanah” mengandung pesan moral yang kuat, fokus pendampingan ini nampaknya tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga pada pemulihan nama baik dan mental anak tersebut.

‎Profesor Nuno menyampaikan,”Kami tidak hanya membela satu anak. Kami membela masa depan ruang publik yang sehat untuk semua anak Indonesia. Kami datang atas nama hukum dan Pancasila, demi keadilan serta kasih sayang kepada anak-anak perempuan bangsa.” Tegasnya.

‎Prof Nuno menambahkan,”Hukum harus menjadi pagar, bukan palu. Kami terpanggil karena di balik setiap kasus ada masa depan remaja, ada generasi yang sedang kita bentuk.”

‎”Perundungan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, adalah ancaman serius bagi peradaban. Kami berdiri atas nama hukum, Pancasila, dan Tuhan semesta alam. Keadilan tidak boleh berhenti di pasal, ia harus dirasakan oleh korban.” Ucap Profesor Nuno.

‎Natasha, Duta Perlindungan Anak & Remaja Milenial Gen Z SKP menambahkan,”Kami hadir untuk membangkitkan keberanian perempuan Indonesia. Setiap korban berhak mendapat pendampingan. Kami siap melayani, mengawal, dan membela teman-teman perempuan yang mengalami hal serupa. Laporkan, kami akan mendengarkan.”

‎Michael Nainggolan selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan,”Sebagai pengacara muda, saya bersama Samuel dan rekan-rekan lain berkomitmen penuh untuk membela perempuan milenial yang terdampak. Kami bekerja di bawah arahan Prof. Nuno, sebagai senior dan panutan kami dalam hukum.”

Prof Nuno menambahkan,”Kami mendukung penuh Polri agar kasus ini segera tuntas. Kami percaya, Polri berdiri di atas kebenaran dan berpihak pada korban, demi keadilan yang seadil-adilnya.” Ucapnya tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *