‎PARIPURNA DPRD GRESIK TELAH MENETAPKAN 4 RANPERDA DAN MENJADI PERDA UNTUK PERKUAT REGULASI DAERAH 

“DPRD Kabupaten Gresik telah menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna setelah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur, bertujuan memperkuat regulasi daerah.” 

‎Media www.rajawalisiber.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Dengan Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur:

‎a. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

‎b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan

‎Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026-2045;

‎c. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung; dan

‎d. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

‎Empat Ranperda yang disahkan adalah:

‎°Ranperda Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mengatur arah pembangunan dan pemberdayaan desa.

‎°Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026-2045, Menjadi pedoman pembangunan pariwisata jangka panjang.

‎°Ranperda Bangunan Gedung, Mengatur persyaratan bangunan untuk keselamatan dan keamanan.

‎°Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

‎Rapat ini dipimpin oleh pimpinan DPRD Gresik dan dihadiri oleh jajaran Pemkab Gresik, menegaskan komitmen untuk menghasilkan produk hukum yang konstruktif.

‎Catatan Redaksi DPRD Kabupaten Gresik telah menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah di berbagai sektor kunci mulai tahun 2026.

‎- Ranperda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Fokus utamanya adalah memperkuat sistem perencanaan pembangunan desa agar lebih partisipatif, berkelanjutan, dan memiliki indikator kinerja yang terukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

‎- Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026-2045 Regulasi ini menjadi payung hukum pengembangan pariwisata jangka panjang. Arah kebijakannya mencakup optimalisasi wisata religi (seperti makam para wali), peningkatan tata kelola destinasi, serta pengembangan spot-spot wisata baru untuk mencapai target kunjungan wisata yang lebih tinggi.

‎‎- Ranperda tentang Bangunan Gedung Ranperda ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya untuk memastikan standarisasi teknis, keandalan gedung, dan sinkronisasi dengan peraturan pusat terbaru. Tujuannya adalah menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan fungsional di seluruh wilayah Gresik.

‎- Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DisabilitasIni merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Gresik untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan yang inklusif serta memastikan perlindungan hukum bagi warga disabilitas di Kabupaten Gresik.

‎Setelah penetapan ini, regulasi tersebut dijadwalkan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat pada tahun 2026 agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *