Media www.rajawalisiber.com – Berdasarkan laporan masyarakat LP/B/04/XI/2025//SPKT/JATIM/RES GRESIK/SEK TAMBAK, Tanggal 10 Nopember 2025, tentang terjadinya pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Waktu kejadian Minggu, 09 Nopember 2025, Pukul 02.00 Wib.

Dan kejadian tersebut telah dilaporkan pada Senin,11 Nopember 2025, sekitar 10.00 Wib. Tempat kejadian perkara di dalam toko di Dusun Sumberlanas Desa Telukjati dawang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik.

Kapolsek Tambak Iptu Mustofa S.H menyampaikan,” Senin 11 November 2025, jam 21,30 Wib, Anggota kami melakukan penangkapan di dalam rumah di Desa Telukjati Dawang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik.” Ungkapnya

”Masyarakat melaporkan kejadian tersebut bersama tiga orang saksi dan pelapor mengetahui para pelaku dengan inisial MS Alamat Dusun Gunung duren Desa Gunung duren Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik dan SB alias H Alamat Dusun Batu Lintang Desa Telukjati Dawang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik.” Tegasnya.
Barang bukti yang di temukan oleh tim anggota Polsek Tambak:
- 1 (Satu) buah rekaman CCTV yang ada di TKP – 2 (dua) Slop rokok merk Dji sam soe refil warna hitam, – 1 (satu) slop rokok merk Surya 16, – 4 (empat) bungkus rokok merk marlborro black warna merah hitam, – 2 (dua) bungkus rokok merk Raptor, – 3 (tiga) bungkus rokok merk gunung mulia, – 4 (empat) bungkus rokok merk Surya 16, -1 (satu) bungkus rokok merk marlborro black warna merah hitam, – 2 (dua) bungkus rokok nerk Raptor, – 1 (Satu) buah Handphone merk Realme warna biru, – 1 (satu) buah jaket Hoodie warna hitam dengan tulisan “OFF LINE” warna putih, – uang tunai Rp. 39.000,- (Tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Dari kedua tangan pelaku di dapati barang bukti uang dan rokok hasil curian. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di Polsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Red