Media www.rajawalisiber.com – Menggelapkan dokumen keabsahan kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah, merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berpotensi melibatkan penegakan hukum yang kuat, terlepas dari status pelaku sebagai “tokoh masyarakat”.
Bukti dokumen eigendom adalah surat bukti kepemilikan tanah dan/atau pembebanan pajak dari masa kolonial Belanda yang berasal dari sistem hukum tanah barat. Secara harfiah, “eigendom” berarti hak milik.
Sedangkan “verponding” adalah pajak tanah atau pajak atas benda tidak bergerak. Saat ini, eigendom perlu dikonversi menjadi sertifikat tanah yang sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) agar menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Suyatno Warga Surabaya Melalui Kuasa hukumnya Abdullah SH.,MH melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah ke Kepolisian Resor Gresik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 021/LP/EV.SYT/X/2025, dan ditujukan kepada Kapolres Gresik serta Kasat Reskrim Polres Gresik, Kamis (13/11/2025)
Abdullah SH.,MH menyampaikan,” Suyatno sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Tuan Lantar, pemilik sah atas tanah dengan Nomor Hak Eigendom Beild Nummer 217 dari Vorponding Persil Nomor 527, Meetbrief (SU) 219/1892, dengan luas sekitar 6.879.758M². Tanah tersebut berlokasi di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.” menjelaskan.
Abdullah S.H M.H selaku kuasa Hukum dari pihak pelapor menambahkan,” Kami selaku Kuasa hukum dari ahli waris sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak di indahkan, dan akhirnya kami melakukan pelaporan ke Polres Gresik.” Tegasnya
Suyatno menuturkan bahwa,” Dirinya sebelumnya menguasai surat kepemilikan tanah tersebut. Namun, pada suatu waktu ia menitipkannya kepada Ketua atau Pimpinan Pondok Sumur Sidoarjo untuk keperluan tertentu.” Tuturnya
” Setelah pimpinan pondok tersebut meninggal dunia sekitar tahun 2020, dan mendapatkan surat-surat penting itu disebut masih berada dalam penguasaan Habib Saleh alias Saleh Barakbah, yang kini menjadi terlapor dalam kasus ini.”
” Namun saat ingin mengambil kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengaku telah berulang kali meminta dokumen keabasahan tersebut dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan baik dari pihak terlapor. Bahkan, terlapor disebut beberapa kali mengelak dan memberikan alasan yang tidak jelas.” Ungkapnya
Suyatno melalui kuasa hukumnya Abdullah SH., MH menduga adanya itikad tidak baik dari terlapor untuk menguasai surat tanah itu demi kepentingan pribadi atau pihak lain. Ia juga menyebut telah mengalami kerugian secara material maupun imaterial akibat tindakan tersebut. Red
Catatan Redaksi:
Dasar Hukum dan Sanksi Tindakan menggelapkan dokumen tanah dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” (denda disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini). Dokumen kepemilikan tanah yang sah (seperti Sertifikat Hak Milik/SHM) adalah objek berharga yang dapat digelapkan.
– Pasal 374 KUHP (Penggelapan dengan Pemberatan): Jika penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah (misalnya, jika tokoh masyarakat tersebut menguasai dokumen dalam kapasitasnya sebagai pejabat desa/daerah), ancaman pidana penjaranya bisa mencapai lima tahun.
- Pasal 385 KUHP (Kejahatan Stellionnaat): Pasal ini secara khusus mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan hak atas tanah (harta tidak bergerak), seperti penipuan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): UUPA mengamanatkan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, dan pelanggaran terkait pemakaian tanah tanpa izin yang berhak juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Status “Tokoh Masyarakat”
Status sebagai tokoh masyarakat tidak memberikan kekebalan hukum. Justru, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan jika penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan masyarakat terbukti terjadi. Setiap orang, tanpa memandang status sosial, tunduk pada hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
*Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan*
Jika Anda menjadi korban penggelapan dokumen kepemilikan tanah, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
1. Mengumpulkan Bukti: Siapkan bukti-bukti kepemilikan Anda yang sah (salinan dokumen, saksi, kronologi kejadian, dll.).
2. Melapor ke Kantor Pertanahan (BPN): Pastikan status dan data tanah Anda di BPN dan sampaikan adanya indikasi penggelapan sertifikat asli.
3. Melapor ke Pihak Kepolisian: Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat (Polres atau Polda) dan buat Laporan Polisi (LP) dengan menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Penggelapan dokumen merupakan delik biasa, sehingga laporan dapat diproses.
4. Menempuh Jalur Perdata: Selain jalur pidana, gugatan perdata di pengadilan negeri juga dapat diajukan untuk menegaskan kembali kepemilikan hak atas tanah yang disengketakan.
Penting untuk segera mencari bantuan hukum dari advokat atau konsultan hukum profesional untuk memastikan proses pelaporan dan penegakan hukum berjalan dengan benar.