“Audit lingkungan hidup secara menyeluruh adalah proses evaluasi sistematis dan objektif terhadap dampak aktivitas operasional suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan lingkungan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko lingkungan, menilai efektivitas pengelolaan lingkungan, dan memberikan rekomendasi perbaikan.”
Media www.rajawalisiber.com – Sejak Temuan Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber 01 Mei 2025 banyak masyarakat Gresik Mempertanyakan Tindaklanjut dari Penerapan Sangsi pada Perusahaan penghasil Matrial Limbah industri Kimia cair dan Padat.
Dan Perusahaan Unichem Candi Indonesia Pt., yang berada di kawasan jiipe Manyar Kabupaten Gresik. yang di duga melakukan Dumping Matrial Limbah tersebut pun masih terlihat produksi seperti biasanya,
Sebagaimana Berita kami bulan yang lalu pihak perusahaan juga sudah kita klarifikasi secara langsung namun menolak dan ketika kami menggali informasi pada pihak pihak terkait meminta jangan sebutkan namanya.
Sedangkan Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah dan Abdullah Hamdi menyampaikan bahwa,” Perkara tersebut sudah di tangani oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jawa Timur, dan pihak Polda Jatim, jadi kita masih menunggu hasilnya.” ujar Sulisno Irbansyah.
”Kami dalam hal ini mas untuk yang matrial limbah cair belum kroscek di lapangan, kalau untuk yang matrial limbah padat sudah kami lakukan di lapangan.” ungkap Abdullah Hamdi.
Sebagaimana Pantauan Tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber, Matrial Matrial Limbah Cair maupun yang padat masih dalam satu lokasi dan sampai detik ini belum terlihat jelas ujung pangkalnya, karena ketika kami melakukan pemantauan di lapangan banyak terjadi kejanggalan.
Lokasi tempat Dumping Matrial Limbah tidak ada isolasi lokasi terdampak pencemaran, dan tidak adanya papan peringatan bahkan tidak ada upaya memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
Adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup
Pencemaran lingkungan yang tidak ditindaklanjuti secara hukum berarti ada kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan atau terdeteksi, namun tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku pencemaran tersebut.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya kesadaran hukum, lemahnya penegakan hukum, atau kurangnya sumber daya untuk menangani kasus pencemaran.
Beberapa kemungkinan penyebab pencemaran lingkungan yang tidak ditindaklanjuti secara hukum:
Lemahnya Penegakan Hukum:
Mungkin ada kendala dalam penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan, seperti kurangnya petugas pengawas, prosedur yang rumit, atau kurangnya sanksi yang efektif.
Kurangnya Kesadaran:
Mungkin masyarakat atau pelaku usaha tidak menyadari bahwa tindakan mereka mencemari lingkungan, atau mungkin mereka tidak menyadari konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Keterbatasan Sumber Daya:
Instansi yang berwenang mungkin kekurangan sumber daya, baik finansial maupun manusia, untuk menyelidiki dan menindak kasus pencemaran lingkungan.
Prosedur yang Rumit:
Prosedur pelaporan dan penanganan kasus pencemaran lingkungan bisa jadi terlalu rumit dan memakan waktu, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum.
Kurangnya Koordinasi:
Mungkin ada kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan, sehingga menyebabkan proses penegakan hukum menjadi tidak efektif.
Dampak Pencemaran yang Tidak Langsung Terlihat:
Beberapa jenis pencemaran mungkin tidak langsung terlihat dampaknya, sehingga sulit untuk membuktikan keterkaitan antara tindakan pelaku dengan dampak pencemaran yang terjadi.
Akibat dari pencemaran lingkungan yang tidak ditindaklanjuti: Kerusakan Lingkungan yang
Berkelanjutan:
Pencemaran yang tidak ditangani akan terus merusak lingkungan, menyebabkan dampak negatif jangka panjang pada ekosistem dan kesehatan manusia.
Hilangnya Kepercayaan Masyarakat:
Ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum dan penegakan hukum akan meningkat jika kasus pencemaran lingkungan tidak ditangani dengan baik.
Potensi Konflik Sosial:
Pencemaran lingkungan dapat memicu konflik sosial, terutama jika masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan pencemaran dan tidak mendapatkan keadilan.
Kerugian Ekonomi:
Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan kerugian ekonomi, baik bagi pelaku usaha yang terdampak maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.
Pentingnya penegakan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan:
Perlindungan Lingkungan:
Penegakan hukum yang efektif akan membantu melindungi lingkungan dari kerusakan dan menjaga keberlanjutannya.
Efek Jera:
Sanksi yang diberikan kepada pelaku pencemaran dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pencemaran serupa di masa depan.
Keadilan Bagi Masyarakat:
Penegakan hukum yang adil akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh pencemaran.
Pembangunan Berkelanjutan:
Penegakan hukum yang kuat akan mendukung pembangunan berkelanjutan, yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang tidak ditindaklanjuti, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat penegakan hukum, dan membangun sistem yang lebih efektif dalam menangani kasus pencemaran lingkungan. Redaksi