‎JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Rp285 Triliun 17 Milyar Lebih Perkara Tata kelola Minyak Mentah

“Konfrensi Press Perkara Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina”

‎Media www.rajawalisiber.com – Kamis 10 Juli 2025 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 Orang Tersangka.

‎Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

‎Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389

‎(dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).

‎Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

‎Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan

‎ Sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan. (Sumber Berita Kejaksaan Agung RI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *