‎Bersihkan Budaya Godaan Auditor BPK Maupun BPKP Untuk “Tutup Mulut Tutup Mata Tutup Telinga” Demi Harta Tahta dan Wanita 

‎Oleh ‎Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H.

‎Media www.rajawalisiber.com – Dalam hal Auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai auditor pemeriksaan laporan keuangan setelah proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN atau APBD  telah selesai dan sudah dirasakan manfaatnya,

‎sedangkan Auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)  sebagai auditor pemeriksa laporan keuangan sebelum dan selama proyek pembangunan sedang dibangun atau sedang dilaksanakan  yang menggunakan dana APBN atau APBD.

‎Sehingga BPK dan BPKP berbeda, BPK memeriksa, audit eksternal dan laporan hasil audit dilaporkan ke DPR atau DPRD untuk dipublikasikan atau dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum sedangkan BPKP mengawasi, audit internal pemerintah, dan laporan hasil audit dilaporkan ke Pemerintah atau ke Aparat Penegak Hukum.

‎Sehingga bila ada auditor BPK yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sudah patut harus diproses hukum dan harus di bawa ke  kode etik kehormatan profesi untuk diproses pemecatan atau diturunkan pangkatnya, tidak perlu menunggu putusan pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.

‎Kejahatan Keuangan memang selalu memodifikasi mengikuti perkembangan dimana Kejahatan Keuangan Indonesia bersifat menambah materi kekayaan walaupun atas nama orang lain. Godaan Auditor BPK maupun BPKP untuk “tutup mulut tutup mata tutup telinga” oleh para pelaku dengan berbagai upaya bujuk rayu harta dan wanita pasti terjadi.

‎Ataupun malah inisiatif para Auditor BPK dan BPKP melakukan pemerasan dan mencari-cari kesalahan ditemukan  dugaan  pelanggaran aturan regulasi dan manipulasi  laporan keuangan sudah menjadi “rahasia umum”.

‎Jadi perlu ada langkah tegas dan sanksi hukum bagi para Auditor BPK maupun BPKP yang diduga sebagai “Terduga” pemerasan atas hasil audit laporan keuangan baik di Kementerian maupun di Pemerintahan Daerah.

‎Jangan sampai dibiarkan mereka menduduki jabatan struktural tinggi dan auditor utama di BPK maupun BPKP.

‎Auditor negara  jangan dianggap berfungsi sebagai premanisme berdasi BPK dan BPKP yang bertindak demi memperkaya diri sendiri dan pengkhianat bangsa.

‎Mereka digaji rakyat untuk mengawasi uang pajak rakyat yang digunakan negara. Dalam UU TPPU No.8 Tahun 2010 modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry)

‎PERTAMA, PLACEMENT adalah proses penempatan uang tunai hasil kejahatan dibagi dalam beberapa transaksi keuangan dan bisnis antar bank baik dalam maupun luar negeri dalam bentuk tabungan, giro maupun deposito serta simpanan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

‎KEDUA, LAYERING maksudnya menempatkan uang hasil kejahatan dalam membeli aset pribadi maupun korporasi, investasi, pembayaran property, pembiayaan modal, menyimpan uang di bank luar negeri yang negaranya menerapkan bebas pajak.

‎Maupun ikut kegiatan bisnis offshore banking (Perbankan pembiayaan eksplorasi bisnis property lepas pantai yang bersifat pariwisata maupun pertambangan) dan ikut serta dalam bursa saham dan  pembiayaan perusahaan boneka (shell corporation).

‎KETIGA, INTEGRATION adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan hasil TPPU dalam kegitan bisnis pengembangan usaha waralaba, pembelian aset, investasi, pembiayaan korporasi dan pembukaan perusahaan baru.

‎Modus Operandinya ada berbagai bentuk :

‎Smurfing, yaitu cara upaya untuk menghindari laporan keuangan dengan nilai fantantis tak wajar dengan memecah-mecah transaksi dan ke berbagai rekening tampungan yang dilakukan oleh banyak pihak pelaku Tipikor dan pelaku Penipuan dan Penggelapan.

‎Structuring, yaitu mirip diatas tapi dengan memecah rekening ke berbagai bank dan berbagai pihak dengan menyamarkan dalam jumlah saldo yang wajar.

‎U Turn, yaitu dengan cara memutar balikkan transaksi keuangan ke berbagai pihak dan dikembalikan kepada rekening asal seakan-akan seperti pinjam meminjam.

‎Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimnkan dana-dana dari kejahatan melalui rekening pihak ketuga yang menunggu kiriman dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil kejahatan.

‎Pembelian aset atau barang-barang mewah (pola hidup hedonisme), tapi dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah.

‎Pertukaran barang atau barter dengan cara menghindari transaksi keuangan memakai uang dan transfer bank.

‎Underground banking atau alternative remittance services, yaitu modus pengiriman uang menggunakan mekanisme jasa informal yang dilakukan atas kepercayaan.

‎Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi keuangan menggunakan identitas pihak ketiga untuk mengaburkan identitas pemilik dana .

‎Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil kejahatan sua dan gratifikasi maupun tindak pidana lainnya dengan dana hasil kegiatan bisnis legal/berizin resmi untuk mengaburkan sumber asal dana.

‎Penggunaan Identitas Palsu, berupa transaksi keuangan dengan menggunakan identitas palsu untuk upaya mempersulit pelacakan identitas  dan pendeteksian keberadaan pelaku TPPU.

‎Dr Kurnia Zakaria S.H., M.H. Pakar kriminolog Universitas Indonesia / Dewan Penasehat PT Rajawali Siber Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *