Sidoarjo Jawa Timur, Media www.rajawalisiber.com – Minggu 10 Agustus 2025 Redaksi Media Rajawali Siber mendapat kontak dari masyarakat yang tidak ingin di sebut kan menyampaikan,” Pak boleh kan kami menyampaikan informasi, bahwa di daerah Buduran Sidoarjo Jawa Timur ada proyek konstruksi pembuatan tangki tangki untuk penampungan minyak yang di kerjakan oleh PT bangun prima tripati (Subcon) ” ucapnya.
,”Dan dalam pengerjaan nya tampa SOP K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan tidak menggunakan safety dan Jam kerja yang harusnya 8 jam disana 9 jam, tidak sesuai ketentuan atau sudah Over Time ,” tambah nya.
Dan memohon kepada redaksi agar merahasiakan namanya, berdasarkan informasi tersebut redaksi pun melakukan investigasi dan sekaligus klarifikasi serta kroscek di lapangan.
Setelah kami sampai di lokasi proyek konstruksi yang di kerjakan oleh PT bangun prima tripati, kami mendapatkan fakta fakta yang sesuai informasi nara sumber. Senin 11 Agustus 2025
Bahkan tampak jelas dalam pengerjaan nya tampa memperhatikan SOP K3, para pekerja konstruksi tidak di lengkapi alat pengaman dan tidak ada tabung tabung pemadam kebakaran.
Redaksi pun langsung mengklarifikasi pada pengawas yang bertanggung jawab di lokasi keterkaitan hal diatas di dan pihak pengawas kontruksi menjawab,” iya pak trus gimana ya kami hanya bekerja, dan owner perusahaan ini PT JNS Green Indonesia.” jawabannya.
Ketika redaksi meminta untuk bertemu pada pihak perusahaan yang mewakili atau yang dari pihak PT JNS Green Indonesia, selaku yang bertanggung jawab.,”Owner jarang kesini pak tapi nanti saya saya sampaikan.” Jawabannya.
Kami pun balik dan melakukan pelacakan siapa PT JNS Green Indonesia, ternyata sebuah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang bergerak di bidang ekspor minyak jelantah atau UCO (Used Cooking Oil). Perusahaan ini didirikan pada bulan September 2023 dan telah memiliki Sertifikat ISCC EU.
UCO (Used Cooking Oil) atau minyak goreng bekas adalah minyak yang telah digunakan untuk memasak atau menggoreng, baik dari rumah tangga maupun industri.
Minyak ini bisa berasal dari berbagai jenis minyak, seperti minyak sayur, minyak kanola, minyak kacang, dan minyak bunga matahari. UCO seringkali dianggap sebagai limbah, namun memiliki potensi sebagai bahan baku pembuatan biodiesel.
Lokasi perusahaan ini berada di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bergerak dibidang perawatan serta operasional alat dan mesin pengolahan minyak jelantah.
Sebagai cacatan redaksi dari fakta-fakta di lapangan:
- Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan yang menyediakan tempat bekerja bagi para pekerja/buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja/buruh dari awal rekrutmen hingga sampai penempatan kerja.
Perusahaan dalam hal ini tidak boleh lalai memperhatikan para pekerja/buruhnya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja/buruh akan merasa percaya diri dalam melaksanakan pekerjaannya.
Apabila perusahaan tersebut lalai dan tidak memperhatikan para pekerja/buruhnya, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,00. (empat ratus juta rupiah).
Dengan adanya ketentuan pidana tersebut, ditujukan untuk memberikan efek pencegahan kepada siapapun untuk tidak melakukan perbuatan, aktivitas, tindakan, dan gerakan yang bertentangan dengan keteraturan yang ada dalam masyarakat.
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja yang bekerja melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu (untuk 5 hari kerja) atau 7 jam sehari dan 40 jam seminggu (untuk 6 hari kerja) memiliki hak atas upah lembur. Perusahaan wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan karyawan melebihi batas waktu tersebut.
Selanjutnya, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tim Investigasi