‎Bolehkah Hasil Minyak Mentah Tambang Sumur Tua di Perdagangkan Secara Bebas

Media www.rajawalisiber.com – Sumur minyak tua yang masih memiliki kandungan minyak bumi wajib diusahakan dan diproduksi oleh kontraktor (Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap) berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

‎Jika kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua tersebut, maka Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri.

‎berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua (“Pemen ESDM 1/2008”).

‎ Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

‎1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:

‎a. Eksplorasi;

‎b. Eksploitasi.

‎2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:

‎a. Pengolahan;

‎b. Pengangkutan;

‎c. Penyimpanan;

‎d. Niaga.

‎Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.

‎Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

‎Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

‎Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‎Sedangkan Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

‎ Jadi bentuk usaha perorangan tidak bisa melakukan kegiatan usaha hulu.

‎Kegiatan Usaha Migas di Sumur Minyak Tua

‎Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.

‎Kontraktor (Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap) mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua yang masih terdapat kandungan Minyak Bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

‎ Dalam hal Kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi dari Sumur Tua, maka Koperasi Unit Desa (“KUD”) atau Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) dapat mengusahakan dan memproduksikan Minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Menteri.

‎Pengusahaan dan pemroduksian Minyak Bumi dilaksanakan KUD atau BUMD tersebut berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.

‎ Jadi menjawab pertanyaan Anda, sumur minyak tua yang masih memiliki kandungan minyak bumi wajib diusahakan dan diproduksi oleh kontraktor.

‎Jika Anda bukan kontraktor pada wilayah kerja yang terdapat sumur tua tersebut, Anda hanya dapat mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua jika Anda adalah KUD atau BUMD yang melakukan kerja sama dengan kontraktor serta telah mendapat persetujuan dari Menteri .

‎Dasar hukum:

‎1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

‎2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

‎ Referensi:

‎http://bumn.go.id/pertamina/berita/0-Izin-pengelolaan-sumur-minyak-tua-wewenang-KESDM-, diakses pada 9 Februari 2016 pukul

‎[1] Pasal 5 UU Migas

‎[2] Pasal 6 ayat (1) UU Migas

‎[3] Pasal 1 angka 19 UU Migas

‎[4] Pasal 11 ayat (1) UU Migas

‎[5] Pasal 1 angka 17 UU Migas

‎[6] Pasal 1 angka 18 UU Migas

‎[7] Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 1/2008

‎[8] Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM 1/2008

‎[9] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permen ESDM 1/2008

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *