‎Dalam Dugaan Kuat PT Fortuna Lentera Abadi Tak Miliki Ijin Transportir & Ijin Penjualan BBM

Gresik Jawa Timur Media wwww.rajawalisiber.com – Maraknya Penyaluran BBM ilegal diwilayah Jawa Timur, Khususnya BBM solar ilegal semakin hari semakin marak saja.

Bahkan berkiprahnya Perusahaan-perusahaan baru yang tak memiliki ijin, Baik ijin pengangkutan (transportir) maupun ijin Niaga Umum (INU) untuk penjualan khusus BBM yang resmi Pemerintah dari Pertamina.

‎Namun Perusahaan-perusahaan ini tetap semakin berani melakukan kegiatan ilegal tersebut tanpa takut tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana PT Fortuna Lentera Abadi (FLA) milik Sriwahyuni yang diduga kuat tak memiliki ijin pengangkutan maupun ijin penjualan BBM yang resmi.

‎Hal ini terbukti dari beberapa kasus yang sudah dialami oleh perusahaan ini, dimana truk tangki milik PT Fortuna Lentera Abadi sempat ditangkap karena diduga tak memiliki ijin dan mengambil solar ilegal dari beberapa lapak solar ilegal yang ada diwilayah Jawa Timur.

‎Info yang di dapat oleh redaksi terbaru meski sudah terkena beberapa kasus hukum di beberapa tempat tapi truk tangki solar milik PT FLA masih saja terpantau mengambil solar dari lapak ilegal diwilayah Kedewan Bojonegoro yang diduga milik pemain solar ilegal berinisial “JN” yang solarnya diambil serta dijual ke PT Adhi Karya yang berada di wilayah pelabuhan JIIPE kecamatan Manyar, kabupaten Gresik. Kamis (13/02/2025) siang.

‎ketika awak media mengklarifikasi, sopir truk berinisial HRT mengakui bahwa dia mengambil solar dari lapak solar ilegal yang berada di daerah Kedewan Bojonegoro yang infonya milik “JN” yang kemudian solar tersebut dikirim ke perusahaan yang ada di wilayah JIIPE Manyar.

‎BBM Solar tersebut tidak disertai manifest atau surat keterangan asal barang dari Depo yang resmi tapi hanya disertai surat jalan dari pihak perusahaan saja.

“Aku njupuk solare nang lapak Kedewan Bojonegoro mas, nang lapake Joni trus tak kirim Nang JIIPE Manyar,”kata HRT. Saat ditanya lagi soal legalitas unit dan legalitas solarnya HRT menjawab “Legalitas opo mas wong njupuk solare Nang lapak kok takok surat resmi,” kata HRT

Saat awak media memperjelas mengkonfirmasi legalitas perusahaan kepada salah satu pihak pengurus armada PT FLA berinisial “TN” yang diduga oknum anggota Polda Jatim ini awalnya mengatakan bahwa ijin PT FLA sudah lengkap.

‎Tapi saat diminta menunjukan surat ijin tersebut “TN” tidak kunjung bisa menunjukan, bahkan saat ditanya soal kasus hukum yang sudah menimpah PT FLA dibeberapa daerah “TN” mengaku tidak tahu menahu dan merasa dibohongi oleh pihak PT FLA.

Mungkin karena merasa ada beckup dari oknum anggota Polda makanya PT FLA berani beraktifitas dan merasa kebal hukum meski tak mengantongi surat ijin.

‎Hingga saat ini kegiatan ilegal ini terus berjalan seakan akan aman dari tindakan aparat penegak hukum baik dari Polres setempat maupun dari Polda Jatim.

‎Catatan Redaksi:
‎- Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT Fortuna Lentera Abadi (FLA) ini jelas-jelas telah melanggar UU Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur tentang penimbunan BBM solar bersubsidi.

‎- Pasal ini mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

– Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

– Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

‎- Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

‎- Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Guna menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

‎1.    Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:

‎a.    Eksplorasi;

b.    Eksploitasi.

2.    Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:

a.    Pengolahan;

‎b.    Pengangkutan;

‎c.    Penyimpanan;

‎d.    Niaga.

– Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[5] Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

– Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:

‎a.    Izin Usaha Pengolahan;

‎b.    Izin Usaha Pengangkutan;

c.    Izin Usaha Penyimpanan;

‎d.    Izin Usaha Niaga.

‎- Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎- Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

– Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

‎- Berdasakan pernyataan Anda, ada yang melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.

‎- Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

*Pengangkutan BBM*

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

‎Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Dalam kasus ini masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segera bergerak dan menindak para pelaku BBM ilegal ini agar masyarakat terutama negara tidak semakin dirugikan oleh perbuatan para pemain BBM ilegal. Bersambung.. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *