Di Duga Tambang Galian C Wringinanom Gresik Membawa Dampak Kerusakan Lingkungan Sekitar

Media www.rajawalisiber.com – Pengeloalaan lingkungan hidup bertujuan untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya, terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup, terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

Usaha Pertambangan Bahan GalianGolongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan  memakai alat berat. Dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.

Aktivitas penambangan galian C di Dusun Buku, Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Jawa Timur sangat memprihatikan.

Sebab, dengan keberadaannya pertambangan galian C tersebut, bukan malah meningkatkan pendapatan masyarakat, namun berdampak pada kerusakan lingkungan.

Berangkat dari hal keprihatinan dampak sosial industri pada lingkungan hidup Redaksi PT RAJAWALI SIBER Media mendapat informasi dari masyarakat kecamatan wringinanom Kabupaten Gresik.

Bahwa di Jl Medang Kemulan Dusun Buku Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik ada aktivitas penambangan galian C yang di kuasai Bpk Sutris seorang ASN di surabaya, informasi secuil tersebut yang masuk pada @redaksi.

Tim Investigasi Rajawali langsung menuju lokasi tersebut dan benar adanya terlepas berijin ataupun tidak fakta di lapangan menunjukan aktifitas penambangan galian C tersebut perlu di pertanyakan sistem dan tekhnis penambangan nya tampa berdampak negatif pada lingkungan hidup dan warga sekitar.

Ketika tim mengklarifikasi dilokasi tambang hanya menyampaikan,” Bapak tidak di lokasi pak,” jawabnya.

,” ini persuhahaan kami silahkan datang kantor, alamatnya ada di surat jalan ini.” Tambahnya. Sambil menunjukkan surat jalan kendaraan yang memuat hasil produksi tambang yang diangkut dumptruk.

Tim Investigasi Rajawali Siber pun melanjutkan investigasi dengan mengamati dampak sosial Industri Penambangan galian C tersebut di lokasi lokasi penambangan.

Dari hasil pengamatan tim adalah akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman.

Lapisan olah tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan bawah.

Lapisan ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan pekarangan rumahnya. Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat dipergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif), pada saat musim hujan lubang-lubang itu digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi sarang – sarang nyamuk.

Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yang berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining. Dari setiap tahapan kegiatan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan.

Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan.

Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan.

Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.

Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.

Perlu di ingat perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi. Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati.

Namun kebanyakan pemrakarsa kegiatan pertambangan kurang memperhatikan prosedur reklamasi dan rehabilitasi.

Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang.

Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi.

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang. Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya. Jml.S/Aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *