Dua Orang Saksi Diperiksa Tim Jaksa Penyidik Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Proyek PLN

Sumber Kejaksaan Republik Indonesia

2 ORANG SAKSI DIPERIKSA PENYIDIK TERKAIT DUGAAN KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI 275 KV GARDU INDUK KILIRANJAO-GARDU INDUK PAYAKUMBUH PADA PT PLN UNIT INDUK PEMBANGUNAN (UIP) MEDAN TAHUN 2016-2017

 

 

 

 

 

 

Media www.rajawalisiber.com  – Rabu 24 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Saksi yang diperiksa yaitu:
2. SKS selaku Pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan;
2. BPR selaku Pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3/is)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *