‎HASIL INVESTIGASI BOS MAFIA BBM SOLAR ILEGAL SELAT MADURA NAMA PANGGILAN (BNTR) TINGGAL DI GRESIK

Media www.rajawalisiber. com – Hasil tim investigasi pemburu fakta Rajawali Siber di perairan laut selat Madura mendapatkan dari sumber sumber informasi yang dapat di percaya menyampaikan bahwa di laut sering kali ada pengisian pengisian BBM solar ilegal

‎”Iya pak kami sering melihat pengisian BBM solar ilegal di laut, baik itu kapal tangker dan kapal kapal perikanan yang telah di modifikasi pak,” beberapa nelayan brondong & Paciran Lamongan menyampaikan dan mewanti wanti tim investigasi pemburu fakta agar tidak menyebutkan nama para nelayan.

‎,”Kalau tidak salah pak bos mafia BBM solar ini rumah nya di Gresik pak.” tambahnya

‎Tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber pun menelusuri informasi dari para nelayan Lamongan tersebut dan mencoba memastikan bos mafia BBM solar yang informasi nya di Gresik.

‎Ketika tim investigasi pemburu fakta Rajawali Siber di sekitar perkampungan nelayan yang kebetulan di sekitar pelabuhan Gresik. mendapatkan informasi lebih terinci.

‎Salah satu tokoh masyarakat nelayan sekitar pelabuhan Gresik menyampaikan,” Oooooo bos solar ya, itu pemain lama mas, bos itu salah satu pemain solar ilegal di selat Madura,” ucapnya. Sambil berpesan

‎”Nama saya jangan di tulis mas ya.” pintanya.

‎”Dan pemilik kapal tangker nya kan masih saudara nya. Jadi mas ada beberapa kapal perikanan yang sudah di modifikasi untuk membeli kencingan solar dari kapal kapal yang di laut selat Madura.” menceritakan

‎”setelah solar solar kencingan dari kapal kapal di laut terkumpul baru di jual pada kapal kapal yang membutuhkan BBM solar tersebut terkadang juga tugboat tugboat di laut juga sering mas transaksi di laut selat Madura,” masih menceritakan

‎Dan Tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber pun mencoba memastikan informasi tersebut pada pihak pihak terkait di sekitar perkampungan nelayan Gresik di belakang pelabuhan petro kimia, dan beberapa warga sekitar juga menyampaikan.

‎”iya betul banget mas semua yang di tambatan perahu nelayan sini tau semuanya mas, dan betul mas itu bos solar dan punya beberapa kapal mas.” ucap para nelayan kampung kroman dan kebungson.

‎Dan para tokoh dan warga kampung nelayan menyampaikan namanya dengan jelas dan tampa ragu ragu

‎”Namanya berinisial (BNTR) sebagai bos mafia BBM solar ilegal selat Madura dan Pemilik kapal tangker nya juga masih saudara nya mas inisial namanya (S).” ucapnya tegas.

‎Tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber pun mencoba memastikan informasi pada pihak pihak berwenang di Pelindo 3 Gresik.

‎”iya mas masak gak tau namanya bos mafia BBM solar ilegal itu, yah begitulah di setiap pelabuhan yang ramai lalu lintas kapal ya pasti ada yang ilegal ilegal apalagi BBM solar mas licin lhoo boss mafia BBM solar ilegal itu, mas kan wartawan pasti taulah,” ucapnya sambil tersenyum simpul.

‎”oooh iya mas kita kan sudah kenal lama tolong jangan di tulis ya nama saya,” ucapnya sambil tertawa terbahak-bahak.

‎Jadi hasil investigasi Tim Investigasi Pemburu Fakta Rajawali Siber mendapat nama bos mafia BBM solar ilegal tersebut (BNTR) dan pemilik kapal bunkering nya adalah saudara nya dengan inisial (S).

‎Catatan Redaksi:

‎Secara hukum jual beli BBM solar di laut tanpa izin niaga adalah ilegal dan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar karena telah melakukan niaga tanpa memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang merupakan suatu kejahatan.

‎secara hukum jual beli BBM solar di laut tanpa izin niaga adalah ilegal dan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar karena telah melakukan niaga tanpa memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang merupakan suatu kejahatan.

‎Alasan Jual Beli BBM Tanpa Izin adalah Ilegal dan Kewajiban Izin Usaha Niaga,

‎Untuk melakukan kegiatan jual beli solar, badan usaha wajib memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dengan kegiatan niaga umum BBM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.

‎Merujuk pada perlindungan Konsumen, Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari penjualan BBM ilegal yang bisa merugikan dan tidak sesuai standar.

‎Pengawasan Distribusi BBM Subsidi:

‎Jual beli BBM subsidi (termasuk solar) secara ilegal juga termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang diatur secara ketat untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran kepada yang berhak.

‎Ancaman Pidana Berat, Pelaku penimbunan dan niaga BBM tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

‎Konsekuensi Hukum, Tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana dan pelakunya dapat dipidana penjara.

‎Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan sanksi denda yang besar atau pidana kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.

‎Jadi, segala bentuk aktivitas jual beli BBM solar di laut tanpa izin niaga adalah tindakan melanggar hukum yang harus dihindari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *