Media www.rajawalisiber.com – Masih ingat berita meledaknya dan terbakar Kapal Tengker Ronggolawe (13/03/2024) di wilayah perairan laut Utara Paciran Lamongan antara Tug Boat “Roselyne 08” dan Kapal Tengker MT Ronggolawe bunkering vessel (300DT capacity).
Redaksi sempat curiga apa penyebab meledak dan terbakarnya kapal tangker MT Ronggolawe, Redaksi Media Rajawali Siberpun mengerahkan tim pemburu fakta yang merupakan tim inti investigasi.
Tim investigasi pemburu fakta Rajawali Siber mendapat informasi yang mengejutkan, jadi informasi yang masuk ke redaksi adalah kapal tangker MT Ronggolawe ternyata memuat BBM Solar ilegal yang merupakan Mafia BBM Selat Madura dan mafia BBM ilegal ini telah beroperasi di selat Madura sudah bertahun tahun.
Dengan penuh penasaran redaksi pun mengerahkan sumber daya yang ada secara optimal untuk melakukan investigasi lebih dalam dan lengkap.
Dari hasil investigasi tersebut redaksi mendapat info bahwa kapal tangker MT Ronggolawe itu milik saudara sang mafia BBM ilegal.
Dan meledaknya dan terbakar nya kapal tangker MT Ronggolawe sempat menyebabkan 3 ABK meninggal dunia.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa Mafia BBM ilegal selat Madura ini.
Infomasi yang di dapat tim investigasi bos mafia ilegal ini bertempat tinggal di kota Gresik Jawa Timur.
Dan Tim Investigasi Pemburu Fakta pun mengamati dan mencatat semua jaringan bos mafia BBM ilegal ini.
Jadi untuk mendapatkan BBM ilegal bos ini membeli BBM dari kencingan dari kapal kapal yang berlabuh di sekitar perairan laut selat Madura.
Dari hasil kencingan kapal kemudian di tampung oleh kapal tangker MT Ronggolawe dan di jual kembali melalui tug boat di perairan laut selat Madura.
Dan bos mafia BBM ini sampai detik ini masih beroperasi dengan bebas di sekitar perairan laut selat Madura.
Kapal tangker MT Ronggolawe sementara ini masih di sekitar perairan laut Lamongan dan kapal tangker yang beroperasi hari ini Kapal Tengker Estline 10.
Perlu di ketahui untuk berita selanjutnya akan lebih jelas siapa bos mafia BBM ilegal selat Madura ini dan siapa pemilik kapal tangker MT Ronggolawe dan Estline ini sambil menunggu hasilnya tim investigasi pemburu fakta yang lebih lengkapnya dan akurat kita akan bongkar permainan jual beli BBM ilegal ini di pusaran perairan laut selat Madura.
Catatan Redaksi:
Untuk dapat memperjualbelikan BBM secara legal wajib memiliki badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Usaha penjualan bahan bakar minyak (“BBM”) termasuk ke dalam kegiatan usaha hilir yaitu niaga. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Dari peraturan yang telah kami cantumkan, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan.
Pada dasarnya kegiatan usaha jual beli BBM Pertamina, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
disebutkan bahwa Peraturan BPH Migas 6/2015 memang memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Pasal 1 Peraturan BPH Migas 6/2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.
Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada.
Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut:
a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;
b. Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;
g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
h. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyarankan agar Anda mengkonfirmasi ke Pemerintah Daerah setempat mengenai persyaratan dan perizinan untuk menjadi “sub penyalur” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi;
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Peraturan BPH Migas 6/2015.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi;
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.