“Fitur TikTok Live mendadak tidak dapat digunakan. Warganet mengeluhkan hal tersebut sejak pukul 21.00 WIB”
Media www.rajawalisiber.com – Pengguna TikTok tidak bisa mengakses fitur siaran langsung atau LIVE pada Sabtu malam.
Notifikasi koneksi tidak stabil muncul saat pengguna mencoba mengakses fitur tersebut. Pengguna yang menjual maupun bisnis yang lain melalui siaran langsung juga terganggu dengan masalah ini. kerugian ini harus di tanggung masyarakat Indonesia. Ribuan mimpi kreativitas yang bergantung dan ribuan orang tua yang mencari tambahan lewat live bahkan ribuan perut yang bergantung pada siaran langsung harus menanggung kerugian, 30 Agustus 2025
Ketika privasi seseorang “dibungkam secara hukum”, itu berarti ada tindakan yang dibenarkan oleh undang-undang atau peraturan yang mengakibatkan hilangnya atau dibatasinya akses seseorang terhadap data pribadinya atau hak untuk merahasiakannya, seperti pengumpulan data oleh pihak berwenang untuk kepentingan umum atau pelayanan publik tanpa persetujuan subjek data. Meskipun demikian, hal ini tetap harus mempertimbangkan hak konstitusional individu atas perlindungan data pribadi yang diatur dalam UUD NRI 1945.
Kondisi Umum yang Memungkinkan Pembungkaman Privasi Secara Hukum
Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik:
Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan subjek data jika didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan dalam rangka kepentingan umum atau pelayanan publik. Contohnya adalah penerapan program Satu Data Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengizinkan:
Ada beberapa peraturan hukum, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang data pribadi.
Tindakan yang Dilarang:
UU ITE dan UU PDP mengatur berbagai perbuatan yang dilarang, seperti mengakses, mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Dasar Hukum Perlindungan Privasi Data Pribadi
UUD NRI Tahun 1945:
Hak privasi data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1).
Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):
Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih spesifik mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
UU ITE juga memberikan dasar hukum untuk perlindungan privasi data pribadi melalui Pasal 26 dan pasal-pasal lain yang melarang penyalahgunaan informasi elektronik.
Implikasi dan Sanksi
Sanksi Pidana dan Administratif:
Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, serta sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang besar.
Kewajiban Pengendali Data:
Pihak pengendali data wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah dan mencegah akses tidak sah dengan sistem keamanan yang andal.
Tanggung Jawab Pemerintah:
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelindungan data pribadi warga negara secara maksimal melalui aturan dan penegakan hukum.
Saat ini di Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi yaitu melalui UU PDP. Sebelum adanya UU PDP, aturan terkait pelindungan data pribadi tersebar ke dalam berbagai peraturan antara lain:
UU 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU 10/1998;
UU 8/1997;
UU 36/1999;
UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013;
UU ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016;
UU 36/2009;
UU 43/2009;
Permenkominfo 20/2016.
Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet
Jika merujuk UU ITE dan perubahannya, dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengatur penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights) yang mengandung pengertian:[1]
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[2]
Sedangkan Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU PDP.
Lebih lanjut tentang hal-hal yang dimuat dalam UU PDP mencakup hak dan kewajiban pengendali data pribadi maupun subjek data pribadi, Anda dapat membaca lebih lanjut dalam UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi.
Jerat Hukum Tindakan Cracking
Apa itu kejahatan cracking? Menyambung pertanyaan Anda, cracking dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Selain merusak, cracking merupakan pembajakan data pribadi maupun account pribadi seseorang, sehingga mengakibatkan hilang atau berubah dan digunakan tanpa persetujuan pemilik.
Oleh karena itu, apabila didasarkan pada UU ITE dan perubahannya, tindakan cracking dapat dikatakan termasuk perbuatan dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Atas perbuatannya, cracker dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[3]
Tak hanya itu, tindakan cracking yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 32 UU ITE, mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pelanggaran atas pasal tersebut dikenakan jerat hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima miliar rupiah).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi .
[1] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)
[2] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016
[3] Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[4] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP)
[5] Pasal 46 ayat (2) UU PDP