‎Warga Hentikan Proyek Galian Pipanisasi Air Bersih Perumda Giri Tirta Gresik Untuk Perumahan Citraland

Media www.rajawalisiber.com – Anggaran proyek yang membutuhkan kejelasan karena transparansi anggaran itu sangat penting karena anggaran proyek pemerintah daerah bisa berasal dari pihak swasta melalui skema yang disebut Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

‎Ini adalah salah satu cara pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Ketika Pihak Pelaksana Proyek Galian Pipanisasi Air Bersih di Hentikan oleh warga menjawab,”Kami sudah berkirim surat kepada Kepala Desa Kembangan mas.dan beliau akan membantu untuk sosialisasi kepada warga.” Jawab nya.

‎”Proyek Galian Pipanisasi Air Bersih Perumda Giri Tirta ini Untuk Perumahan Citraland Kembangan Gresik, kami menang lelang mas.” Ucapnya.

‎Warga juga menyampaikan,” Sebenarnya kami ini menunggu nunggu penjelasan ini proyek siapa pemerintah atau swasta. karena tidak ada papan pengumuman.” ucapnya

‎,” Terus terang secara ekonomi usaha kami sangat terganggu, warung kami beberapa ini sepi mas siapa yang mau membeli jika pas di depan warung kami ada proyek galian dan alat berat pas di depan warung.” Keluhnya sedih.

‎Ketika redaksi rajawali Siber mencoba untuk mendapatkan kejelasan di balai desa Kembangan tampak sepi kepala desa tidak di tempat.

‎Begitun ketika redaksi mencoba klarifikasi pada pihak Perumda Giri Tirta Gresik resepsionis menyampaikan,” Kebetulan bagia menangani masih ada giat di luar, begitupun pimpinan juga tidak ada di tempat.” ucapnya.

‎Memang Proyek Galian Pipanisasi Air Bersih ini banyak kejanggalan di lapangan tidak ada papan pengumuman proyek baik jumlah anggaran, dan perusahaan kontraktor nya gak ada. Bahkan rambu rambu lalu lintas tidak ada sama sekali, pekerja juga tidak ada safety.

‎Proyek galian pipanisasi air bersih di pinggir jalan raya yang dihentikan warga disebabkan oleh kurangnya transparansi mengenai identitas kontraktor dan status proyek

‎Berdasarkan informasi yang tersedia, proyek pipanisasi air bersi sering kali dilakukan oleh Perumda Giri Tirta Gresik, sebuah perusahaan daerah yang bertanggung jawab untuk penyediaan air bersih di Kabupaten Gresik.

‎Dalam kasus proyek yang dihentikan warga, mungkin perlu dilakukan komunikasi lebih lanjut antara warga, kontraktor, dan pemerintah untuk memastikan transparansi dan keamanan proyek.

‎Begitupun Proyek di jalan raya tanpa papan pengumuman memang menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku.

‎Ada beberapa Aturan yang Dilanggar:

‎‎- Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengharuskan pemasangan papan nama proyek sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

‎- Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Ayat 1, 2, dan pasal 14 ayat 1 Huruf (d) juga mewajibkan pemasangan papan proyek pada setiap proyek yang menggunakan dana APBN atau APBD.

‎- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan juga mengatur tentang pemasangan papan proyek.

‎Sebagai Konsekuensi Tidak Memasang Papan Proyek maka:

‎- Proyek yang tidak memasang papan nama dapat dianggap tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.

‎- Masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap proyek tersebut.

‎- Pihak kontraktor dapat dianggap mengabaikan aturan dan tidak peduli dengan keselamatan dan transparansi pekerjaan.

‎Tindakan yang Dapat Diambil oleh warga adalah:

‎- Masyarakat dapat menggugat secara hukum jika menemukan proyek yang tidak memasang papan nama.

‎- Pengawas proyek diharapkan bertindak tegas dengan memerintahkan pemasangan papan proyek.

‎- Kontraktor harus patuh terhadap aturan yang ada untuk menjamin keselamatan dan transparansi pekerjaan.

‎Dan juga Proyek di jalan raya tanpa rambu-rambu lalu lintas jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa peraturan yang dilanggar:

‎Peraturan yang Dilanggar:

‎- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 25 ayat (1) yang mewajibkan rambu lalu lintas dipasang di tempat-tempat yang memerlukan pengaturan khusus.

‎- Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, yang mengatur tentang jenis, fungsi, dan pemasangan rambu lalu lintas.

‎Konsekuensi Tidak Memasang Rambu Lalu Lintas:

‎- Proyek yang tidak memasang rambu lalu lintas dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

‎- Kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin proyek.

‎- Jika terjadi kecelakaan, kontraktor dapat diminta pertanggungjawaban hukum.

‎Tindakan yang Dapat Diambil:

‎- Masyarakat dapat melaporkan proyek yang tidak memasang rambu lalu lintas kepada pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan atau Satuan Lalu Lintas.

‎- Pengawas proyek harus memastikan pemasangan rambu lalu lintas sesuai standar.

‎- Kontraktor harus memastikan keselamatan pengguna jalan dengan memasang rambu lalu lintas yang memadai

‎Bahkan Proyek di jalan raya tanpa safety jelas melanggar hukum ketenagakerjaan dan peraturan keselamatan kerja. Berikut beberapa peraturan yang dilanggar:

‎- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengharuskan setiap tempat kerja untuk menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja guna mencegah kecelakaan kerja.

‎- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dalam menjaga keselamatan kerja.

‎- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi: Mengatur ketat kewajiban kontraktor dalam menjaga keselamatan kerja, termasuk perlindungan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki di sekitar area proyek.

‎Konsekuensi Tidak Menerapkan Safety:

‎- Sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau penghentian sementara proyek.

‎- Tanggung jawab pidana jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.

‎- Kerugian finansial akibat biaya kompensasi kecelakaan kerja dan kerusakan reputasi perusahaan.

‎Kewajiban Perusahaan:

‎- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD): Kontraktor wajib menyediakan APD yang sesuai standar bagi pekerja.

‎- Melakukan Pelatihan dan Sosialisasi K3: Semua pekerja harus mendapatkan pelatihan K3 sebelum bekerja di lapangan.

‎- Menyediakan Tim K3 dan Ahli K3: Setiap proyek harus memiliki tim K3 yang bertanggung jawab atas implementasi keselamatan kerja. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *