- Dalam video suara rekaman tersebut ada bukti dialog Wakil Badan Permusyawaratan Desa dengan wanita cantik dan perhatikan baik-baik dialog tersebut.
– Dan juga ada bukti data Berita acara rapat Badan Permusyawaratan Desa beserta notulen rapat
- Dan juga ada bukti bukti pembayaran kos kosan ketika kepala desa Mojogede dengan wanita cantik
– juga bukti foto Kepala Desa di dalam kos kosan bersama dengan wanita cantik
Media www.rajawalisiber.com – Kepala Desa diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kinerja Kepala Desa, yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
BPD melakukan pengawasan ini melalui berbagai cara, seperti meminta keterangan, menegur jika ada penyelewengan, dan memberikan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berdasarkan data yang masuk ke redaksi Rajawali Siber tentang berita acara rapat Badan Musyawarah Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik Minggu 24 Maret 2024 di Balai Desa Mojogede membahas dan keputusan pengaduan warga dengan inisial R 19 February 2024 jam 11.45 wib.
Redaksipun bertemu R orang tua dari W.
untuk melengkapi berita kami yang berjudul “Moral dan Etika Kepala Desa Mojogede di pertaruhkan Atas Pengakuan Wanita Cantik” menyampaikan asal mula pengaduannya.” sebenarnya saya tidak tau apa apa, ketika itu saya di telfon pak Carik untuk datang ke rumahnya, ada hal penting yang perlu di sampaikan bersama kepala desa.” menjelaskan.
,” Ketika sampai di rumah pak Carik sudah ada kepala desa dan kepala Desa sambil menggenggam tangan saya dengan memohon untuk memaafkan atas perbuatannya pada anak perempuan saya mas.” ucapnya geram.
Antara percaya dan marah juga kaget serta antara percaya dan tidak atas pengakuan dari sang Kepala Desa, dalam hati R masak sebegitu teganya sang kepala desa padanya.
Karena R adalah Tim sukses nomor 1 dalam memperjuangkan sang kepala desa agar di pilih warga untuk sukses saat pilkades bahkan sampai keluar uang dengan modal sendiri untuk sukses nya sang kepala desa agar di pilih warga desa Mojogede.
Namun beberapa waktu kemudian sang kepala desa datang kerumah R bersama istrinya, sambil bersimpuh memohon mohon maaf atas perbuatannya yang telah di lakukannya pada anak perempuanya yang kesekian kalinya sampai hamil.
Spontan antara marah emosi dan kebingungan, setelah kepulangan kepala desa dan istrinya pulang, Istri R terkena serangan stroke. Sampai detik ini belum sembuh.
R pun masih menahan diri namun karena banyak beredar omongan kasak kusuk negatif tentang anak perempuannya yang hamil mencari orang yang siap menikahi dan dapat uang 1 milyar.
R pun tak dapat menahan diri hingga melaporkan kepada Badan Musyawarah Desa Mojogede dengan membuat Surat pengaduan.
“Sebenarnya kasus ini saya tidak tau apa apa. Justru mengetahui dari pengakuan kepala desa bersama istrinya yang memohon mohon maaf agar mau memaafkan perbuatan nya pada anak perempuan nya, tapi ada rumor tidak sedap seakan akan saya mau menjual anak saya, saya tidak terima mas.” Tegas dengan marah.
Yang jadi masalah adalah apakah pantas desa Mojogede di pimpin oleh kepala desa yang moral dan etika nya seperti itu, justru saya berharap ada titik terang dari pemerintah daerah Gresik agar tidak menimbulkan korban korban lagi.” Ucapnya sedih.
Jika melihat pengakuan R, jelas yang di maksud jangan sampai ada istri istri warga desa terus di kos kan seperti anak perempuanya, dan akibat perkara ini tidak ada keputusan yang tegas dari pemerintah daerah Gresik, justru akan di tiru oleh oknum kepala desa yang lain atau oleh oknum-oknum yang lain,
Bagaimana dampak negatif serta rusak nya atau berantakan sebuah rumah tangga, bagaimana beban mental orang tua begitupun mental masing masing anak dari keluarga yang berantakan.
Namun sampai detik ini tidak ada kejelasan terkait surat Pengaduan tersebut baik dari pengadilan negeri Gresik yang Pengaduannya R di tolak begitupun kepastian dari birokrasi di pemerintahan daerah Gresik masih mengambang tidak jelas.
Ketua DPRD Gresik Bpk M. Syahrul Munir, S.S., M.Hum menyampaikan pada redaksi,”Oke mas coba saya pelajari dulu dan kita bahas pada komisi 1 untuk meneliti persoalan yang ada di desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang tersebut.” ucapnya.
Begitupun Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra menyampaikan,” Iya mas saya pelajari dulu ya nanti dan akan kita bahas bersama nanti dengan anggota komisi 1 DPRD Gresik, sabar ya.” ungkapnya.
Karena redaksi juga menemukan data bukti pembayaran kos di kost kosan desa sebelah
Oleh karena hal tersebut redaksipun mencoba berkoordinasi dengan pihak satpol PP kabupaten Gresik terkait maraknya penyimpangan fungsi kos kosan di kabupaten Gresik yang di jadikan tempat untuk berbuat tidak senonoh layaknya suami istri atau tempat kencan singkat untuk melakukan hubungan intim antara perempuan dan laki-laki yang bukan suami istri.
Satpol PP kabupaten Gresik yang menemui redaksi menyampaikan,” ya kita harus akui hal tersebut memang ada, tapi ini seharusnya menjadi tanggung jawab kita semua nya mas, jangan semuanya di bebankan kepada kami, di desa ada RT RW dan begitu pula kecamatan ada trantib,” ucapnya
” Ini menyangkut ROSO dan itu hari ini di Gresik sudah tidak ada ROSO tanggung jawab bersama.”
” Satpol PP mas di beri senjata yang hebat tapi pelurunya dompis bahkan terkadang bahkan tidak ada peluru nya, gimana ya.”
tugas ketertiban umum merupakan tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas ini mencakup menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Penjabaran tugas ketertiban umum Satpol PP:
Menjaga ketertiban dan ketenteraman: Memastikan ketertiban umum terjaga, termasuk di ruang publik seperti pasar, jalan, dan tempat wisata.
Menegakkan Peraturan Daerah (Perda): Memastikan masyarakat, aparat, atau badan hukum mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Mengawasi pelanggaran: Mengawasi dan menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, seperti premanisme, parkir ilegal, dan kerumunan liar.
Menyelenggarakan perlindungan masyarakat: Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan perlindungan masyarakat di daerah. Redaksi
Catatan Redaksi : sampai detik Kepala Desa Mojogede Balongpanggang Gresik menolak atas tududuhan tersebut dan itu tidak benar semua nya bohong. (saat redaksi klarifikasi dan sekaligus hak jawab)